PADANG - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat terpilih periode 2026-2029 mengaku kecewa terhadap birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang membatalkan jadwal pelantikan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi.
Pelantikan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (13/3/2026) tersebut batal dilaksanakan. Hingga saat ini, para komisioner terpilih mengaku belum menerima surat resmi pembatalan dari pemerintah provinsi.
Salah seorang komisioner terpilih, Yusril Trinanda, mengatakan pihaknya awalnya menerima undangan pelantikan dalam bentuk soft copy pada Rabu sore yang dibagikan melalui salah seorang rekan komisioner terpilih.
“Kami menerima undangan secara soft copy pada Rabu sore melalui salah seorang rekan komisioner terpilih untuk menghadiri pelantikan,” katanya saat ditemui.
Setelah menerima undangan tersebut, para komisioner terpilih kemudian berkomunikasi dan memastikan kehadiran mereka. Dalam dua hari terakhir, mereka juga memperoleh konfirmasi secara lisan bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.
Namun, hingga jadwal yang telah ditentukan, pelantikan tidak jadi dilaksanakan. Yusril menyayangkan tidak adanya pemberitahuan resmi terkait pembatalan tersebut.“Kami tidak pernah menerima surat pembatalan resmi dari Pemerintah Provinsi terkait pembatalan pelantikan hari ini,” terangnya.
Menurutnya, kondisi ini menjadi catatan terhadap tata kelola birokrasi di tingkat provinsi. Ia mempertanyakan mengapa surat pembatalan resmi tidak dapat disampaikan kepada pihak yang terdampak langsung.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa persoalan dilantik atau tidak dilantik bukanlah hal utama bagi para komisioner terpilih. Mereka tetap menunggu jadwal pelantikan selanjutnya dari pemerintah provinsi.
Ia menjelaskan bahwa proses seleksi komisioner KPID Sumbar sudah berlangsung sejak tahun lalu dan memakan waktu sekitar lima hingga enam bulan. Hasil seleksi tersebut bahkan telah dikirim DPRD Sumbar kepada pemerintah provinsi sejak Desember 2025.
Editor : Fix Sumbar


