Sasar Sektor Industri, DPRD Sumbar Sosialisasi Optimalisasi Pajak Air Permukaan di Sijunjung

Sasar Sektor Industri, DPRD Sumbar Sosialisasi Optimalisasi Pajak Air Permukaan di Sijunjung
Sasar Sektor Industri, DPRD Sumbar Sosialisasi Optimalisasi Pajak Air Permukaan di Sijunjung

SIJUNJUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terus memacu optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor Pajak Air Permukaan (PAP). Langkah ini ditegaskan dalam sosialisasi yang digelar di Kabupaten Sijunjung pada Selasa (3/3/2026).

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, meluruskan persepsi masyarakat dengan menegaskan bahwa PAP bukanlah objek pajak baru. Aturan ini merupakan amanat lama yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Selama ini, pemanfaatan air permukaan seringkali identik hanya dengan industri besar. Namun, Evi Yandri menekankan bahwa cakupan wajib pajak PAP jauh lebih luas.

“Kita perlu memastikan bahwa wajib pajak PAP bukan hanya perusahaan sawit saja. Seluruh penggunaan air permukaan yang digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk keperluan komersial dan industri wajib memberikan kontribusi,” ujar Evi Yandri di hadapan peserta sosialisasi.

Beberapa sektor yang menjadi sasaran utama meliputi:

Sektor Pariwisata: Objek wisata air.

Energi: Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Industri Sumber Daya Alam: Industri pertanian, kehutanan, dan perkebunan.

Menjawab kekhawatiran pelaku usaha, Evi Yandri menjelaskan bahwa besaran tarif PAP telah dikaji secara mendalam bersama tenaga ahli dan studi banding ke provinsi lain agar tidak membebani dunia usaha.

Sebagai gambaran, untuk perusahaan sawit, pajak yang dikenakan hanya berkisar 3-5 persen dari estimasi penghasilan per hektare.

Editor : Fix Sumbar
Banner Komintau - MenteriBanner KI sumbarBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini