“Angka ini sengaja diambil agar tidak memberatkan. Jika penghasilan terendah sawit Rp5 juta per hektare, pajaknya sangat kecil dibanding pajak rumah makan yang mencapai belasan persen. Tujuannya adalah subsidi silang untuk pembangunan daerah tanpa mematikan industri,” katanya.
Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Sijunjung ini dihadiri langsung oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, unsur Forkopimda, serta Kepala Bapenda Sumbar.
Bupati Benny Dwifa menyambut baik langkah ini sebagai upaya transparansi dan kontribusi nyata pelaku usaha terhadap pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di daerah yang mereka manfaatkan sumber dayanya.
Dengan optimalisasi PAP, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap kemandirian fiskal daerah semakin kuat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas melalui program-program pembangunan yang berkelanjutan. (*) Editor : Fix Sumbar


