PADANG - "Seribu, dua ribu, tiga ribu, bahkan sepuluh ribu orang ditahan dan dipenjarakan, apakah selesai? Tidak selesai."
Pernyataan tegas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta itu, seolah menjadi cermin atas peliknya persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini masih mengakar di Ranah Minang.
Di tengah kerusakan lingkungan yang terus meluas dan korban jiwa yang terus berjatuhan, tambang ilegal justru tetap bertahan. Sungai-sungai berubah keruh kecokelatan, perbukitan gundul akibat pembukaan lahan, sementara lubang-lubang bekas tambang dibiarkan menganga tanpa reklamasi.
Bagi Gatot, penegakan hukum semata tidak akan pernah cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kepolisian hadir untuk menyelesaikan masalah. Penegakan hukum bukan satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah," tegasnya saat sesuai rapat koordinasi percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada (25/5/2026) lalu.
Pernyataan itu menguatkan pandangan banyak pihak bahwa PETI bukan sekadar persoalan masyarakat yang mencari nafkah, melainkan persoalan sistemik yang melibatkan jaringan kuat di belakangnya.Akademisi Ilmu Politik Universitas Andalas sekaligus peneliti tambang ilegal Sumbar, Dewi Anggraini, menilai PETI mampu bertahan selama puluhan tahun karena ditopang jaringan ekonomi dan politik yang terorganisasi.
Dalam program Advokat Sumbar Bicara di Padang TV, Jumat (22/5/2026), Dewi menyebut aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Solok, Solok Selatan, Pasaman dan sejumlah daerah lainnya tidak berdiri sendiri.
"PETI tidak bisa diberantas selama puluhan tahun karena ada jaringan ekonomi-politik, praktik rent-seeking, dan local strongman yang mengendalikan aktivitas tersebut," ujarnya.
Menurut Dewi, keuntungan terbesar dari aktivitas tambang ilegal justru dinikmati oleh aktor-aktor yang jarang terlihat di lapangan.
Editor : Fix Sumbar


