Kasus Rekaman Kasat Reskrim Pasaman: Perekam Sebut Audio Editan dan Bantah Keterlibatan Kodam

Kasus Rekaman Kasat Reskrim Pasaman: Perekam Sebut Audio Editan dan Bantah Keterlibatan Kodam
Kasus Rekaman Kasat Reskrim Pasaman: Perekam Sebut Audio Editan dan Bantah Keterlibatan Kodam

PASAMAN - Misteri penyebaran rekaman suara kontroversial yang menyeret nama Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, SH., MM., terkait rumor aktivitas tambang emas ilegal akhirnya menemui titik terang, dalam Klarifikasi ini juga menyebutkan bahwa sama sekali tidak ada pihak dari Kodam yang terlibat dalam rekaman tersebut atau Hoax.

Kasus ini memasuki babak baru setelah perekam asli audio tersebut memilih muncul ke publik.

Langkah proaktif ini ditandai dengan penyerahan "Surat Pernyataan Klarifikasi dan Permohonan Maaf" bermaterai resmi yang ditandatangani oleh Ahmad Harahap, seorang jurnalis di Kabupaten Pasaman, pada 26 Mei 2026.

Dokumen ini membeberkan sejumlah fakta krusial yang berpotensi meluruskan opini publik.

Dalam suratnya, Ahmad mengonfirmasi bahwa ia merekam suara tersebut menggunakan ponsel pribadinya di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Pasaman pada 19 April 2026.

Perekaman murni dilakukan sebagai dokumentasi kerja saat wawancara dengan seorang tersangka kasus tambang ilegal.

Namun, Ahmad menegaskan bahwa audio yang viral di media sosial saat ini sudah tidak orisinal.

"Rekaman suara Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes yang beredar di Instagram, YouTube, TikTok, dan Facebook bukanlah rekaman asli, melainkan sudah diedit dan dipotong-potong," tulis Ahmad.

Ahmad mengaku sempat membagikan file asli kepada sesama rekan wartawan di Pasaman sebelum menghapusnya dari memori ponsel.

Ia merasa cemas dan khawatir saat mendapati audio tersebut viral dalam kondisi terpotong dan direkayasa, sehingga mengubah makna dan konteks dialog yang sebenarnya.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini