Keberatan serupa disampaikan Ketua Komunitas Penyelamat Cabang Olahraga Catur Kota Padang, Deddi Djaafar.
Melalui surat nomor 01/KPC-PDG/VI/2026 tertanggal 25 Mei 2026, komunitas tersebut menyampaikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan Muskot kepada pihak terkait.
Dalam surat itu, komunitas menyoroti beberapa aspek pelaksanaan Muskot, mulai dari legalitas panitia, mekanisme undangan peserta, proses penjaringan calon ketua, hingga tata tertib pemilihan yang dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada peserta forum.
Selain itu, komunitas juga menyoroti keputusan forum yang disebut menyepakati penundaan Muskot selama tujuh hari. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, agenda lanjutan tidak terlaksana.
Menurut Deddi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian organisasi karena masa bakti kepengurusan sebelumnya telah berakhir pada 18 Mei 2026.
"Kami meminta Pengprov Percasi Sumbar menunda penerbitan SK pengesahan kepengurusan sampai seluruh persoalan ini diselesaikan sesuai mekanisme organisasi," kata Deddi.
Ia juga meminta Pengprov Percasi Sumbar mengambil langkah langsung dalam penyelesaian polemik tersebut agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan AD/ART Percasi.Sepuluh Poin Keberatan
Dalam surat keberatan yang disampaikan Komunitas Penyelamat Cabang Olahraga Catur Kota Padang, terdapat 10 poin yang menjadi dasar penilaian bahwa pelaksanaan Muskot diduga tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.
Beberapa poin yang disorot antara lain menyangkut legalitas ketua panitia, mekanisme undangan peserta yang dinilai tidak menyeluruh, tidak adanya publikasi penjaringan calon ketua, belum disampaikannya tata tertib pemilihan kepada peserta, hingga tidak terlaksananya sidang lanjutan yang sebelumnya disebut telah disepakati forum.
Editor : Fix Sumbar