Nurnas mengungkapkan, selama ini masih cukup banyak masyarakat yang mengajukan keberatan informasi ke KI Sumbar terkait persoalan tanah dan lahan. Karena itu, ia berharap Kantor Wilayah BPN Sumbar dapat memperkuat komitmen jajarannya di tingkat kabupaten dan kota dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.
"Ini yang harus menjadi komitmen Kanwil BPN Sumbar untuk mengingatkan jajarannya di kabupaten dan kota tentang pentingnya keterbukaan informasi publik," katanya.
Ia meyakini peningkatan transparansi informasi pertanahan akan membantu mengurangi polemik dan sengketa terkait status tanah di tengah masyarakat.
Nurnas juga menyambut positif hadirnya kategori penilaian KIP khusus untuk BPN kabupaten dan kota karena dinilai dapat memperluas implementasi keterbukaan informasi hingga ke tingkat pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat.
Menurutnya, penerapan KIP tidak boleh hanya berjalan di tingkat provinsi, tetapi harus dilakukan secara masif hingga ke daerah sebagaimana telah diterapkan sejumlah badan publik vertikal lainnya.
"Seperti yang dilakukan BPS, KPU, Bawaslu, Pengadilan Agama, dan badan publik vertikal lainnya yang secara masif menjalankan keterbukaan informasi di instansi mereka," ujarnya.Di akhir pernyataannya, Nurnas berharap jumlah badan publik di Sumbar yang berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik terus meningkat pada 2026 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Keterbukaan informasi itu sebuah keniscayaan yang menjadi keharusan bagi semua badan publik, termasuk yang ada di Sumbar," ucapnya. (*)
Editor : Fix Sumbar