Menurut Yosviandri, langkah tersebut merupakan instrumen hukum yang sah untuk memperoleh kepastian hukum atas sejumlah persoalan substansial yang masih memerlukan penafsiran lebih lanjut.
Beberapa isu yang dinilai perlu mendapatkan kepastian hukum antara lain harmonisasi antara UU KIP dengan UU Perbankan dan UU PPSK, perlindungan data pribadi penerima CSR/TJSL, mekanisme penyamaran atau redaksi data pribadi, serta kejelasan cakupan tahun dalam amar putusan.
“Langkah hukum ini bukan bentuk penolakan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum yang komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya. (*) Editor : Fix Sumbar