Selain itu, Bank Nagari juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Sebagaimana disampaikan ahli dalam persidangan, pemohon tidak dapat menggunakan UU KIP untuk memaksa bank membuka data yang bersifat nominatif dan menyangkut data pribadi pihak ketiga,” katanya.
Yosviandri menambahkan, data penerima program Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR/TJSL) juga termasuk data pribadi yang wajib dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Uji Konsekuensi Telah Dilaksanakan
Bank Nagari menyebut pembatasan informasi dilakukan setelah melalui mekanisme uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam proses tersebut, perusahaan mempertimbangkan potensi pelanggaran data pribadi, kerahasiaan transaksi, gangguan terhadap kepercayaan publik terhadap perbankan, hingga dampaknya terhadap daya saing perusahaan.
“Uji konsekuensi menunjukkan bahwa risiko yang timbul apabila informasi tertentu dibuka lebih besar dibandingkan manfaat publik yang diperoleh,” ujar Yosviandri.Ia juga menegaskan bahwa Bank Nagari berada dalam sistem pengawasan berlapis yang dilakukan berbagai lembaga negara, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, hingga pemerintah daerah sebagai pemegang saham.
Pertimbangkan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
Terkait putusan KI Sumbar, Bank Nagari saat ini mempertimbangkan penggunaan hak keberatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Editor : Fix Sumbar