Pemerintah Tegaskan Tak Ada Perubahan Aturan Minerba, Tata Kelola Ekspor Diperketat hingga Akhir 2026

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Perubahan Aturan Minerba, Tata Kelola Ekspor Diperketat hingga Akhir 2026
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Perubahan Aturan Minerba, Tata Kelola Ekspor Diperketat hingga Akhir 2026

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembenahan tata kelola ekspor sumber daya alam, penyederhanaan perizinan investasi, serta pemberian kepastian bagi pelaku usaha di sektor energi dan pertambangan.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Kepala BPI Danantara sekaligus COO Danantara Dony Oskaria, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Senin, (8/6/2026) di Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan diskusi yang berlangsung sejak pagi tersebut berfokus pada langkah-langkah percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, pembahasan mencakup tata kelola ekspor sumber daya alam, pengelolaan sektor SDM di bawah Kementerian ESDM, hingga penyusunan regulasi untuk mempercepat proses perizinan investasi.

“Diskusi pada hari ini berfokus pada koordinasi mengenai bagaimana kita mempercepat pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kami juga membahas tata kelola ekspor serta berbagai langkah yang akan dilakukan oleh DSI yang berada di bawah Danantara maupun tata kelola sektor sumber daya manusia yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM,” ujar Dasco.

Ia menegaskan, kejelasan kebijakan sangat penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, pelaku pasar, dan investor.

Sementara itu, Kepala BPI Danantara sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan menjalankan amanat Peraturan Pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia.

Menurut Dony, sejak Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal ekspor sumber daya alam Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi praktik under-invoicing maupun transfer pricing yang merugikan negara.

“Dalam pelaksanaannya, kami akan bekerja secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dony.

Ia memastikan seluruh kontrak ekspor yang telah dimiliki perusahaan tetap berjalan normal selama tidak ditemukan praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik. Selain itu, Danantara tengah mengembangkan sistem digitalisasi guna memastikan seluruh transaksi ekspor sumber daya alam berlangsung secara wajar dan transparan.

“Seluruh pelaku usaha dan masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir. Kontrak yang sudah ada akan tetap berjalan normal. Kami hanya ingin memastikan tata kelola yang lebih baik,” katanya.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini