Kuasa Hukum Amnasmen Desak Polisi Percepat Penanganan Kasus Cek Kosong yang Menjerat David Maisa dan Saparudin

Kuasa Hukum Amnasmen Desak Polisi Percepat Penanganan Kasus Cek Kosong yang Menjerat David Maisa dan Saparudin
Kuasa Hukum Amnasmen Desak Polisi Percepat Penanganan Kasus Cek Kosong yang Menjerat David Maisa dan Saparudin

PADANG - Tim kuasa hukum Amnasmen, Armadepa dan Guntur, mendesak kepolisian untuk mempercepat penanganan perkara dugaan penipuan cek kosong yang telah menetapkan David Maisa dan Saparudin sebagai tersangka.

Menurut Armadepa, status tersangka terhadap David Maisa dan Saparudin dalam perkara yang saat ini ditangani Polres Padang telah berjalan sejak Januari lalu. Karena itu, pihaknya berharap proses hukum dapat segera dituntaskan demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

"Kami mendorong percepatan penanganan kasus ini karena klien kami merupakan pihak yang dirugikan. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak berlarut-larut sehingga tidak menimbulkan korban yang lebih luas," ujar Armadepa dalam keterangannya diterima wartawan pada Senin (15/6/2026).

Ia menilai laporan yang diajukan David Maisa terhadap kliennya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, laporan tersebut justru merupakan upaya membalikkan fakta dari perkara yang sedang berjalan.

"Klien kami justru merupakan korban dalam persoalan ini. Kami yakin penyidik akan melihat secara jernih seluruh bukti, fakta, serta aliran dana yang telah kami serahkan dalam proses pemeriksaan," katanya.

Sementara itu, Guntur menjelaskan bahwa keterlibatan Amnasmen dalam PT Sumbar Perkasa Jaya (SPJ) bermula pada tahun 2020 setelah berulang kali diminta membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan tersebut.

Menurutnya, saat itu PT SPJ hanya berupa badan hukum yang telah memiliki akta perusahaan, namun belum memiliki aset maupun modal yang memadai untuk menjalankan proyek pengembangan perumahan yang direncanakan.

"Klien kami diminta membantu menyelesaikan persoalan perizinan yang tidak kunjung terbit selama lebih dari dua tahun, menyelesaikan konflik lahan dengan pemilik tanah, serta membantu pendanaan untuk pembayaran lahan," kata Guntur.

Ia menjelaskan, setelah melalui sejumlah pertemuan, disepakati bahwa Amnasmen masuk sebagai pemegang saham dengan komposisi yang setara. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian tertanggal 29 Oktober 2020 yang ditandatangani para pihak terkait.

Dalam kesepakatan itu, lanjut Guntur, Amnasmen mengucurkan dana untuk melanjutkan proses pembelian lahan seluas sekitar enam hektare, menyelesaikan perizinan, membiayai proses pembangunan perumahan, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini