Oleh: Irdam Imran
Mantan Birokrat Parlemen Senayan
Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk bukan sekadar sebagai lembaga peradilan yang menyelesaikan perkara konstitusional. MK merupakan salah satu pilar penting dalam bangunan negara hukum dan demokrasi konstitusional. Kehadirannya dimaksudkan untuk memastikan agar kekuasaan negara, termasuk kekuasaan yang lahir melalui pemilihan umum, tetap berada dalam koridor Undang-Undang Dasar.
Namun, dalam praktik politik kontemporer, posisi MK menghadapi sebuah dilema yang tidak sederhana. MK berada di antara tuntutan untuk menjadi penjaga konstitusi dengan kenyataan bahwa perkara-perkara yang ditanganinya sering bersinggungan langsung dengan kepentingan politik dan demokrasi elektoral.
Di sinilah persoalan mulai mengemuka.
Demokrasi elektoral pada dasarnya merupakan mekanisme untuk menentukan siapa yang memperoleh mandat rakyat. Pemilu menghasilkan pemenang dan pihak yang kalah. Tetapi demokrasi tidak berhenti pada bilik suara. Setelah kontestasi selesai, kekuasaan yang terbentuk tetap harus tunduk kepada konstitusi.Demokrasi elektoral tanpa demokrasi konstitusional berpotensi berubah menjadi demokrasi mayoritarian: siapa yang memperoleh suara terbanyak merasa memiliki legitimasi untuk menentukan segala sesuatu.
Padahal, konstitusi justru hadir untuk membatasi kekuasaan mayoritas agar tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa batas.
Dalam konteks inilah MK mempunyai peran yang sangat strategis. Ketika sebuah undang-undang diuji terhadap UUD 1945, MK sesungguhnya sedang menjalankan fungsi checks and balances terhadap kekuasaan pembentuk undang-undang. Ketika sengketa hasil pemilu diperiksa, MK sedang menjaga agar proses demokrasi tetap memiliki kepastian hukum.
Tetapi persoalannya menjadi jauh lebih rumit ketika objek perkara memiliki konsekuensi elektoral dan politik yang besar.
Editor : Fix Sumbar


