Kapolresta Padang Tegas, 8 Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena Pelanggaran

Kapolresta Padang Tegas, 8 Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena Pelanggaran
Kapolresta Padang Tegas, 8 Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena Pelanggaran

PADANG - Polresta Padang menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan personel yang dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Kepolisian. Upacara tersebut berlangsung di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026).

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo. Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan serta menjaga profesionalisme dan integritas personel Polri.

Dalam upacara tersebut, sebanyak delapan personel Polresta Padang menerima keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Delapan personel yang diberhentikan masing-masing berinisial AIPTU I, AIPDA RSP, BRIPKA EF, AIPDA RS, AIPDA RE, BRIGADIR RPJ, AIPDA PE, dan AIPDA HH.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan, PTDH merupakan langkah tegas institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sehingga tidak dapat lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.

Menurut Apri Wibowo, setiap personel Polri memiliki kewajiban menjaga kehormatan institusi serta menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, keputusan PTDH tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan internal Kepolisian.

"Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas," ujar Kombes Pol Apri Wibowo.

Kapolresta Padang berharap pelaksanaan PTDH tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, kedisiplinan, dan nama baik institusi.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjadikan setiap pelanggaran sebagai bahan evaluasi dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Editor : Fix Sumbar
PWI SumbarHJK Padang 357 - JPSHJK Padang 357 - JPS 2HJK Padang 357 - FWP DPRD SumbarHJK Padang 357 - KI Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini