Dua Panggung Kekuasaan dalam Bayang-Bayang Demokrasi Elektoral dan Politik Transaksional
Oleh: Irdam Imran
Niccolò Machiavelli dalam The Prince pernah mengingatkan bahwa mempertahankan kekuasaan sering kali lebih sulit daripada merebutnya. Berabad-abad kemudian, Francis Fukuyama menjelaskan bahwa negara yang kuat bukan dibangun oleh figur yang kuat, melainkan oleh institusi yang kuat. Di antara kedua pemikiran itulah demokrasi Indonesia hari ini dapat direnungkan.
Publik menyaksikan dua panggung politik yang berlangsung hampir bersamaan. Di panggung internasional, Presiden Prabowo Subianto menjalankan mandat konstitusional sebagai kepala negara melalui diplomasi luar negeri. Berbagai pertemuan bilateral dan forum internasional diarahkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam bidang ekonomi, investasi, pertahanan, pangan, dan geopolitik.
Sementara itu, di panggung domestik, aktivitas politik yang melibatkan Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menjadi perhatian publik. Sebagian kalangan memandangnya sebagai dinamika politik yang wajar dalam negara demokrasi. Sebagian lainnya menafsirkannya sebagai bentuk konsolidasi pengaruh politik yang terus berlanjut setelah berakhirnya satu periode kepemimpinan.
Perbedaan penafsiran itu merupakan bagian dari demokrasi. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana seluruh aktivitas politik tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi, menghormati institusi negara, serta tidak mengaburkan batas antara kewenangan formal dan pengaruh politik informal.Alexis de Tocqueville pernah mengingatkan bahwa ancaman terhadap demokrasi tidak selalu datang dari kediktatoran, tetapi juga dapat muncul ketika kekuasaan politik terkonsentrasi pada segelintir elite yang memiliki kemampuan besar membentuk opini dan arah politik. Dalam konteks itu, demokrasi memerlukan institusi yang mandiri agar tidak bergantung pada figur.
Indonesia memilih negara hukum, bukan negara kekuasaan. Karena itu, konstitusi harus menjadi titik pusat seluruh aktivitas politik. Presiden memperoleh legitimasi dari Undang-Undang Dasar, sementara warga negara, termasuk mantan presiden, wakil presiden, maupun pimpinan partai politik, memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik sepanjang dilaksanakan sesuai hukum dan prinsip demokrasi.
Yang perlu dijaga adalah agar pengaruh politik tidak dipersepsikan sebagai pengganti mekanisme konstitusional. Demokrasi yang sehat tidak hanya memerlukan pemilu yang bebas, tetapi juga institusi yang mampu bekerja tanpa bergantung pada kedekatan dengan figur tertentu.
Mohammad Hatta pernah mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh berubah menjadi demokrasi yang hanya mengejar kekuasaan. Demokrasi harus berakar pada moralitas, musyawarah, dan tanggung jawab kepada rakyat. Gagasan itu terasa semakin relevan ketika politik modern semakin dipengaruhi pencitraan, media sosial, dan kompetisi elektoral yang berlangsung hampir tanpa jeda.
Editor : Fix Sumbar