Potensi Permasalahan Hukum dalam Skema Ekspor Satu Pintu untuk Komoditas Strategis Indonesia

Potensi Permasalahan Hukum dalam Skema Ekspor Satu Pintu untuk Komoditas Strategis Indonesia
Potensi Permasalahan Hukum dalam Skema Ekspor Satu Pintu untuk Komoditas Strategis Indonesia

Oleh: Defrizal Djamaris dan Abdul Haris Aryanto, Advokat di Kudri & Djamaris - Attorneys – Counsellors at Law

Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari Rabu, 20 Mei 2026 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai dasar pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).

PT DSI direncanakan sebagai BUMN eksportir tunggal untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis (SDA Strategis) yaitu batu bara, kelapa sawit, dan logam paduan besi (ferro-alloys). Dalam skema ekspor tersebut, seluruh produsen SDA Strategis wajib menjual komoditasnya kepada PT DSI untuk kemudian diekspor.

Skema ini bertujuan mengoptimalkan perolehan devisa negara melalui pengawasan atas praktik kurang bayar pajak (under-invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian hasil surplus dagang melalui penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di luar negeri.

Menurut Prof. John Hutagaol, praktik under-invoicing seringkali beririsan dengan praktik transfer pricing yang agresif, meskipun transfer pricing tergolong legal selama mengikuti prinsip kewajaran (arm’s length principle).

Berdasarkan temuan GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) terdapat adanya manipulasi volume dan klasifikasi komoditas kelapa sawit agar nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah daripada yang sebenarnya. Persoalan under-invoicing ini diperparah dengan ketiadaan harga patokan (benchmark) sawit global yang seragam.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (PP No. 24/2026) mengatur bahwa BUMN Ekspor adalah BUMN yang di dalamnya “terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia” yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan kegiatan ekspor komoditas SDA strategis (vide Pasal 1 angka 3 dan 4).

Dengan adanya saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia dengan hak istimewa sebesar 1 persen pada PT DSI, maka PT DSI termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PP No.24/2026 tersebut. Pasal 3 PP No. 24/2026 menegaskan bahwa hanya BUMN Ekspor yang dapat melakukan kegiatan ekspor komoditas SDA Strategis.

Ketentuan Pasal 2 ayat (3) PP No. 24/2026 menetapkan tiga jenis komoditas SDA strategis pada tahap awal skema ini yaitu untuk: (a) batubara; (b) kelapa sawit dan (c) ferro alloy (paduan besi). Ketentuan Pasal 2 ayat (4) PP No. 24/2026 memungkinkan penambahan jenis komoditas lainnya pada tahap berikutnya melalui rapat koordinasi Pemerintah.

Pasal 7 PP No. 24/2026 membagi skema tersebut menjadi dua fase yaitu Fase I dan Fase II. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 dari PP No. 24/2026, Fase I dari beleid ini efektif berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh rapat koordinasi Pemerintah. Selanjutnya, Fase II dimulai pada 1 Januari 2027 atau setelah berakhirnya Fase I.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - BolaBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini