(3) Peralihan pengurusan perizinan dan legalitas ekspor setelah Fase I berakhir perlu diantisipasi. Ketentuan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengiringi PP No. 24/2026 yaitu Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 ketiganya mengatur bahwa perizinan ekspor seperti Persetujuan Ekspor (PE) dan izin Eksportir Terdaftar (ET) yang ada masih berlaku sampai 31 Desember 2026 sebelum dialihkan seluruhnya kepada BUMN Ekspor setelah tanggal tersebut. Dengan dipercepatnya tanggal implementasi Fase II menjadi 1 September 2026, Fase I pun menjadi semakin singkat.
(4) Skema ekspor SDA Strategis a quo berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (UU Lalu Lintas Devisa). Ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Lalu Lintas Devisa pada intinya memberi kebebasan bagi penduduk Indonesia untuk memiliki dan menggunakan devisa, termasuk lalu lintas devisa dari dan ke luar negeri.
Pengontrolan devisa ekspor SDA Strategis melalui skema PP No. 24/2026 yang diiringi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri menurut ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan SDA (PP No. 8/2025) dapat dikatakan tidak berkesinambungan dengan ketentuan UU Lalu Lintas Devisa tersebut.
Berdasarkan berbagai potensi permasalahan yang telah disampaikan di atas, skema ekspor SDA baru di bawah PT DSI memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan ekspor komoditas SDA Strategis. Dari segi bisnis, Fitch Rating mengaitkan secara langsung penurunan sentimen investasi dan pasar serta terhambatnya alur ekspor komoditas dengan adanya skema ekspor baru tersebut.Oleh karena itu, ketentuan PP No. 24/2026 yang menjadi peraturan pelaksana skema ekspor baru perlu diperjelas dan dibuat berkesinambungan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku demi mewujudkan kepastian hukum, kemudahan berbisnis, serta kelancaran implementasi skema ekspor tersebut. (*)
Editor : Fix Sumbar