Fenomena semacam ini tidak otomatis merupakan pelanggaran. Anak, adik, atau menantu seorang pejabat tetap memiliki hak sebagai warga negara untuk mengikuti proses rekrutmen dan membangun karier di pemerintahan.
Persoalan yang harus dijaga adalah apakah seluruh proses tersebut berlangsung berdasarkan prinsip merit, transparansi, kompetensi, dan kesempatan yang setara.
Dengan demikian, kritik terhadap nepotisme tidak semestinya diarahkan kepada hubungan keluarganya, melainkan kepada kemungkinan adanya keistimewaan yang lahir dari hubungan tersebut.
Sebab birokrasi negara bukan perusahaan keluarga. Jabatan publik bukan milik pejabat. Kewenangan negara juga bukan aset pribadi.
Karena itu, semakin tinggi posisi seseorang dalam birokrasi, semakin tinggi pula tuntutan keteladanan etiknya.
Jika anggota keluarga seorang pejabat memang memiliki kompetensi, biarkan kompetensi tersebut dibuktikan melalui proses yang transparan. Dengan cara itu, kehormatan keluarga sekaligus integritas institusi dapat dijaga.Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah regenerasi birokrasi.
Pengalaman birokrat senior tentu memiliki nilai. Tetapi pengalaman tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menghambat generasi berikutnya. Birokrasi membutuhkan senioritas sebagai sumber pengetahuan, tetapi juga membutuhkan regenerasi untuk menjaga dinamika organisasi.
Jabatan tidak semestinya menjadi ruang untuk mempertahankan pengaruh tanpa batas.
Senior harus mampu mewariskan pengalaman tanpa mewariskan patronase.
Editor : Fix Sumbar


