Oleh: Irdam Imran
Senayan, 10 Agustus 2026
Birokrasi parlemen memiliki posisi yang unik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di satu sisi, birokrasi bekerja menopang lembaga politik yang anggotanya memperoleh mandat melalui pemilihan umum. Di sisi lain, aparatur sipil negara (ASN) dituntut tetap profesional, netral, dan bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tengah posisi tersebut, birokrasi parlemen menghadapi tantangan yang tidak sederhana: bagaimana menjaga profesionalitas ketika bekerja sangat dekat dengan pusat kekuasaan politik.
Setelah lebih dari dua dekade berada di lingkungan birokrasi parlemen, saya melihat bahwa persoalan birokrasi tidak cukup hanya dibaca dari struktur organisasi dan regulasi. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni budaya kerja, meritokrasi, patronase, regenerasi, serta relasi antara birokrasi dengan kekuasaan politik.
Pada awalnya, birokrasi dibangun dengan semangat pengabdian. Jabatan dipahami sebagai amanah untuk melayani negara dan institusi. Namun dalam perjalanan waktu, idealisme tersebut selalu berhadapan dengan kepentingan manusia: karier, jabatan, kedekatan, kenyamanan, jaringan, bahkan kepentingan keluarga.Di sinilah meritokrasi memperoleh ujian.
Max Weber menggambarkan birokrasi modern sebagai organisasi yang bekerja berdasarkan aturan, pembagian kewenangan, kompetensi, hierarki, dan prinsip impersonal. Dalam perspektif tersebut, jabatan bukan milik pribadi dan bukan pula warisan keluarga. Jabatan adalah fungsi yang harus dijalankan berdasarkan kewenangan yang diberikan negara.
Prinsip tersebut sangat relevan bagi birokrasi parlemen.
Parlemen adalah institusi politik. Anggota parlemen datang dan pergi mengikuti siklus pemilu. Pimpinan lembaga dapat berganti. Konfigurasi politik dapat berubah. Namun birokrasi harus tetap menjaga kesinambungan institusi.
Editor : Fix Sumbar


