3.744 Narapidana di Sumbar Terima Remisi HUT RI, 60 Orang Bebas Langsung

3.744 Narapidana di Sumbar Terima Remisi HUT RI, 60 Orang Bebas Langsung
3.744 Narapidana di Sumbar Terima Remisi HUT RI, 60 Orang Bebas Langsung

PADANG - Sebanyak 3.744 narapidana dan anak binaan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumbar menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang. Dari ribuan warga binaan yang menerima pengurangan masa pidana, sebanyak 60 orang di antaranya langsung bebas.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Ditjenpas Sumbar, jumlah penghuni narapidana dan tahanan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumbar per 17 Agustus 2026 mencapai 6.391 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan.

Dari total penghuni tersebut, sebanyak 3.744 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana.

Rinciannya, sebanyak 1.911 orang menerima Remisi Umum (RU) I, kemudian 1.756 orang menerima RU I berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Selanjutnya, 60 orang menerima RU II atau remisi yang menyebabkan narapidana langsung bebas, serta 17 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) I.

Jika dirinci berdasarkan besaran pengurangan masa pidana, sebanyak 591 orang menerima remisi satu bulan, 783 orang menerima dua bulan, 1.123 orang menerima tiga bulan, 644 orang menerima empat bulan, 412 orang menerima lima bulan, dan 191 orang menerima enam bulan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumbar, Kunrat Kasmiri, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana.

"Ini yang kita berikan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Ada syarat administratif dan substantif," kata Kunrat.

Menurutnya, tidak seluruh warga binaan mendapatkan remisi pada tahun ini karena pemberian remisi tetap mempertimbangkan persyaratan yang telah ditetapkan.

"Bagi mereka yang belum memenuhi syarat tidak kita berikan, nanti insyaallah di tahun depan kita berikan," ujarnya.

Editor : Fix Sumbar
PWI SumbarHJK Padang 357 - JPSHJK Padang 357 - JPS 2HJK Padang 357 - FWP DPRD SumbarHJK Padang 357 - KI Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini