Rinciannya meliputi Agam sebanyak 9 blok seluas 68,81 hektare, Pasaman Barat 18 blok seluas 1.584,69 hektare, Solok Selatan 183 blok seluas 5.588,52 hektare, Solok 19 blok seluas 360,92 hektare, Sijunjung 131 blok seluas 5.625,06 hektare, Kepulauan Mentawai 16 blok seluas 93,87 hektare, serta Tanah Datar 12 blok seluas 32,82 hektare.
Surat kedua bernomor 540/563/BP/DESDM-2025 tertanggal 30 Juni 2025 merupakan tindak lanjut atas surat Dirjen Minerba tertanggal 15 Mei 2025. Dalam surat itu, gubernur mengusulkan tambahan WPR seluas 4.278,86 hektare.
Baca juga: Solar Langka, Padahal Stok Aman, Ada Apa?
Tambahan tersebut mencakup Dharmasraya sebanyak 90 blok seluas 2.777,15 hektare, Pasaman Barat 2 blok seluas 189,37 hektare, serta Pasaman 17 blok seluas 1.312,34 hektare.
Dengan dua surat tersebut, Pemprov Sumbar mengusulkan total 497 blok WPR dengan luas 17.633,55 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten. Sebagian besar wilayah yang diusulkan diperuntukkan bagi komoditas emas. (*) Editor : Fix Sumbar