Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, terdapat 41 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Air Permukaan sektor perkebunan dengan total kewajiban mencapai Rp114,28 miliar. Namun, pembayaran yang diterima Bapenda baru sekitar Rp179,70 juta. Dengan demikian, masih terdapat pajak terutang sekitar Rp114,10 miliar.
Tunggakan tersebut tersebar di sejumlah daerah. Terbesar berada di Pasaman Barat sebesar Rp77,77 miliar, disusul Dharmasraya Rp13,06 miliar, Pesisir Selatan Rp11,88 miliar, Agam Rp7,31 miliar, Padang Aro Rp3,56 miliar, dan Sijunjung sekitar Rp496,18 juta.
Nanda menegaskan, optimalisasi PAP sektor perkebunan menjadi salah satu fokus yang dikawal DPRD karena besarnya kontribusi komoditas sawit terhadap perekonomian dan ekspor Sumbar.
Pada semester I 2026, produk sawit dan turunannya menyumbang 85,39 persen dari total ekspor Sumbar yang mencapai US$1,568 miliar.
"Dengan kontribusi komoditas sawit mencapai 85,39 persen dari total ekspor Sumbar, hendaknya tidak ada alasan bagi perusahaan-perusahaan perkebunan berskala besar yang ada di Sumbar ini untuk tidak membayar kewajiban PAP mereka," ujar Nanda.
Ia mengatakan, DPRD bersama Pemprov Sumbar sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi terkait penerapan PAP ini. Maka dari itu, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak diharapkan mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan tersebut.
Nanda menegaskan, kebijakan PAP yang dijalankan telah melalui pembahasan dan kajian bersama antara DPRD dan Pemprov dengan melibatkan para ahli. Perhitungan kewajiban pajak setiap perusahaan juga telah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku.Meski demikian, DPRD dan Pemprov Sumbar tetap membuka ruang dialog bagi perusahaan yang memiliki perhitungan berbeda terkait kewajiban PAP.
"Kalau dengan perhitungan yang telah ditetapkan, perusahaan menilai tidak sesuai dengan perhitungan dari pihak mereka, Pemprov dan DPRD membuka ruang diskusi untuk mencari solusinya," ujarnya.
Untuk mempercepat optimalisasi penerimaan PAP ini, terang Nanda, dalam waktu dekat pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) untuk mendorong pengoptimalan dari perusahaan perkebunan yang berada di bawah naungan BUMN.
Editor : Fix Sumbar