DPD RI Menyapa: Jangan Hanya Retorika, Mulailah dari Pembenahan Internal

DPD RI Menyapa: Jangan Hanya Retorika, Mulailah dari Pembenahan Internal
DPD RI Menyapa: Jangan Hanya Retorika, Mulailah dari Pembenahan Internal

Inilah paradoks kelembagaan DPD RI. Kuat dalam representasi, tetapi terbatas dalam kewenangan legislasi. DPD dapat memperjuangkan kepentingan daerah, tetapi tidak mempunyai kedudukan yang setara dengan DPR dalam memberikan persetujuan akhir pembentukan undang-undang.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dan perkembangan putusan Nomor 296/PUU-XXIV/2026 menjadi bagian penting dalam memperjelas ruang partisipasi DPD dalam proses legislasi. Kendati demikian, penguatan tersebut belum mengubah prinsip Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

Karena itu, evaluasi 22 tahun DPD RI semestinya juga membuka kembali diskusi mengenai penyempurnaan sistem soft bicameralism Indonesia agar representasi daerah memiliki daya tawar konstitusional yang lebih efektif.

Birokrasi Setjen dan independensi kelembagaan

Persoalan berikutnya adalah profesionalisme birokrasi Sekretariat Jenderal DPD RI.

Setjen merupakan perangkat pendukung yang memiliki peran strategis dalam administrasi, persidangan, penyusunan risalah, keahlian legislasi, pengelolaan anggaran, serta pelayanan terhadap anggota DPD RI.

Penempatan Mohammad Iqbal, seorang perwira tinggi Polri, sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI pada Mei 2025 juga menarik untuk dievaluasi dari perspektif tata kelola kelembagaan.

Persoalannya bukan semata-mata latar belakang institusi kepolisian atau birokrasi sipil. Yang perlu dipastikan adalah kesesuaian pengangkatan dengan ketentuan hukum, profesionalisme, independensi, dan kemampuan memahami karakter organisasi parlemen.

DPD membutuhkan birokrasi yang menguasai hukum tata negara, teknik legislasi, administrasi parlemen, hubungan pusat dan daerah, serta pengawasan anggaran negara.

Pengalaman manajerial dari institusi kepolisian tentu dapat menjadi modal kepemimpinan. Namun, pengalaman tersebut tidak otomatis menggantikan kompetensi khusus dalam tata kelola lembaga perwakilan.

Editor : Fix Sumbar
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini