Putusan ini juga menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat profesionalismenya. Polri harus fokus pada tugas pokok: penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban. Jabatan sipil bukanlah ruang yang seharusnya diisi oleh aparat kepolisian aktif. Dengan penegasan ini, garis pemisah antara fungsi sipil dan fungsi kepolisian kembali diperjelas.
Kini langkah selanjutnya berada di tangan pemerintah dan institusi Polri. Penarikan anggota dari jabatan sipil harus dilakukan secara tertib dan transparan. Publik berharap keputusan ini benar-benar digunakan untuk memperbaiki tata kelola negara, bukan sekadar memindahkan masalah.Baca juga: Naik Harga saat Lebaran Apakah Mamakuak?
Putusan MK ini adalah kesempatan untuk menata ulang fondasi birokrasi yang lebih sehat dan demokratis. Jika konsisten dijalankan, Indonesia—termasuk Sumatera Barat—akan lebih siap menghadapi masa depan dengan birokrasi yang bekerja untuk rakyat, serta untuk elit yang merawat reformasi, bukan elit yang merawat oligarki. (*)



