Kejahatan merupakan fenomena yang tidak dapat dipisahkan dari dinamika kehidupan masyarakat. Fenomena ini muncul sebagai akibat interaksi sosial yang kompleks, di mana individu maupun kelompok bertindak dalam lingkungan sosial, ekonomi, dan budaya tertentu. Kejahatan bukanlah peristiwa yang terjadi secara terisolasi, tetapi merupakan manifestasi dari ketegangan antara norma yang berlaku dan perilaku yang menyimpang dari norma tersebut. Oleh karena itu, setiap peristiwa kriminal menimbulkan dampak yang luas, baik secara langsung maupun tidak langsung, bagi korban, pelaku, keluarga, komunitas, dan masyarakat pada umumnya. Dampak langsung dapat berupa kerugian fisik, psikologis, atau ekonomi bagi korban, sedangkan dampak tidak langsung mencakup ketidakstabilan sosial, menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum, dan meningkatnya ketakutan di tengah masyarakat.
Penanggulangan kejahatan menjadi tanggung jawab kolektif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Pemerintah bertugas merumuskan kebijakan hukum yang efektif, menjamin kepastian hukum, dan mengelola sistem peradilan pidana. Aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, memiliki peran untuk menindak pelanggaran hukum dan memastikan bahwa pelaku kejahatan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat berperan sebagai pengawas sosial yang dapat membantu pencegahan kejahatan melalui norma sosial, penguatan nilai moral, serta partisipasi aktif dalam program-program preventif.
Penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana di banyak negara lain, sering kali lebih menekankan pada aspek represif melalui hukum pidana. Dominasi pendekatan penal ini menimbulkan konsekuensi tertentu, terutama dalam hal efektivitas pencegahan kejahatan jangka panjang. Sistem yang terlalu mengandalkan pemidanaan cenderung menanggulangi gejala kejahatan tanpa menyentuh akar penyebabnya, yang bisa berupa kemiskinan, ketimpangan sosial, kurangnya pendidikan, pengangguran, serta kelemahan nilai moral dan budaya di masyarakat. Akibatnya, meskipun aparat penegak hukum berhasil menindak pelaku dan memberikan sanksi, potensi munculnya tindak pidana baru tetap tinggi, dan residivisme menjadi fenomena yang sulit dihindari.
Secara historis, pendekatan penal dalam hukum pidana telah menjadi pilar utama dalam sistem penegakan hukum. Pendekatan ini menggunakan hukum pidana sebagai instrumen untuk menegakkan norma, menimbulkan efek jera, dan menjaga ketertiban sosial. Sanksi pidana yang diterapkan dapat berupa denda, kurungan, penjara, hingga hukuman alternatif seperti kerja sosial atau rehabilitasi. Landasan teori di balik pendekatan penal berakar pada pemikiran klasik, yang mengasumsikan bahwa manusia adalah makhluk rasional yang dapat dikendalikan perilakunya melalui konsekuensi hukum. Kejahatan dianggap sebagai hasil pilihan bebas individu yang dapat dikoreksi melalui hukuman yang tegas. Teori deterrence (efek jera) menekankan bahwa ancaman sanksi yang pasti dan proporsional dapat mencegah individu untuk melakukan pelanggaran hukum.
Pendekatan penal juga memiliki dimensi moral dan simbolik. Penerapan sanksi pidana tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian perilaku, tetapi juga sebagai manifestasi keadilan bagi korban dan masyarakat luas. Hukum pidana berperan sebagai sarana untuk menegakkan keadilan distributif dan restitutif. Aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, menjadi pelaksana prinsip ini, memastikan bahwa pelanggaran hukum tidak dibiarkan begitu saja dan bahwa masyarakat dapat merasakan kepastian hukum.
Dominasi pendekatan penal membawa risiko jika tidak diimbangi dengan strategi preventif yang memadai. Sistem yang terlalu mengandalkan pemidanaan cenderung menghadirkan masalah sosial baru, seperti kepadatan di lembaga pemasyarakatan, peningkatan biaya penegakan hukum, dan berkurangnya kesempatan rehabilitasi bagi pelaku. Fenomena over-incarceration menunjukkan bahwa pendekatan penal yang berlebihan tidak selalu efektif dalam mengurangi kriminalitas, bahkan dapat memperkuat perilaku devian pada beberapa kelompok. Dalam beberapa kasus, pelaku yang menjalani hukuman tanpa program rehabilitasi yang memadai justru kembali melakukan kejahatan setelah bebas, sehingga efek jera yang diharapkan menjadi minimal.Pendekatan penal juga bersifat reaktif, artinya hukum baru diterapkan setelah kejahatan terjadi. Sifat ini membuat pendekatan penal kurang mampu mencegah tindak pidana yang didorong oleh faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang mendalam. Misalnya, kejahatan yang terjadi karena kemiskinan struktural atau ketimpangan ekonomi tidak dapat sepenuhnya dicegah hanya dengan ancaman hukuman. Oleh karena itu, pendekatan penal perlu ditempatkan sebagai ultimum remedium, yaitu alat terakhir dalam penanggulangan kejahatan, yang bekerja secara efektif ketika upaya preventif melalui pendekatan non-penal tidak cukup.
Penegakan hukum pidana harus diimbangi dengan pendekatan non-penal yang bersifat preventif dan berorientasi pada jangka panjang. Pendekatan non-penal mencakup berbagai kebijakan sosial, ekonomi, pendidikan, dan budaya yang bertujuan mengatasi faktor penyebab kejahatan. Dengan kata lain, untuk menurunkan angka kriminalitas secara berkelanjutan, penanggulangan kejahatan harus menggunakan strategi terpadu yang mengkombinasikan efek jera dari penal dan upaya preventif dari non-penal. Misalnya, selain memberikan hukuman yang tegas terhadap pelaku pencurian, pemerintah juga dapat menjalankan program pemberdayaan ekonomi di komunitas yang rawan kriminalitas, memberikan pendidikan karakter kepada anak-anak dan remaja, serta memperkuat nilai-nilai moral dan etika masyarakat.
Kehadiran pendekatan non-penal memungkinkan terciptanya solusi yang lebih humanis dan berkeadilan. Pendekatan ini tidak hanya menekankan pada hukuman, tetapi juga pada rehabilitasi pelaku, reintegrasi sosial, dan pencegahan berulang. masyarakat tidak hanya mendapatkan keadilan melalui penegakan hukum, tetapi juga perlindungan yang lebih luas melalui upaya preventif yang menyasar akar masalah kriminalitas. Sinergi antara pendekatan penal dan non-penal menjadi kunci strategi penanggulangan kejahatan yang efektif, adil, dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, penanggulangan kejahatan tidak dapat dilihat semata-mata sebagai proses hukum formal. Kejahatan merupakan fenomena multidimensi yang memerlukan pemahaman komprehensif terhadap faktor-faktor sosial, ekonomi, budaya, dan psikologis. Pendekatan penal memberikan efek jera dan menegakkan keadilan, sedangkan pendekatan non-penal menargetkan akar penyebab kriminalitas untuk pencegahan jangka panjang. Integrasi kedua pendekatan ini merupakan strategi yang paling rasional, efektif, dan berkeadilan dalam menanggulangi kejahatan di masyarakat modern.