Hakim PN Padang Tolak Praperadilan BSN, Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja Rp34 Miliar Berlanjut

Hakim PN Padang Tolak Praperadilan BSN, Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja Rp34 Miliar Berlanjut
Hakim PN Padang Tolak Praperadilan BSN, Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja Rp34 Miliar Berlanjut

PADANG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan BSN, anggota DPRD Sumbar, terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (2/2/2026). Dalam amar putusannya, hakim Alvin Ramadhani, S.H., M.H., menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Hakim menilai, tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap BSN telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan memenuhi unsur formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil tindakan penyidik, bukan memasuki pokok perkara,” ujar hakim Alvin dalam pertimbangan putusannya.

Hakim menjelaskan, setelah mencermati alat bukti serta tahapan penyidikan yang dipaparkan dalam persidangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penetapan status tersangka terhadap pemohon.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja tersebut, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar.

Sidang praperadilan berlangsung tertib dan dihadiri oleh kuasa hukum BSN, Dalam persidangan, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik.

Sementara itu, pihak termohon menegaskan seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat anggota DPRD Sumbar itu dipastikan tetap berlanjut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi (plt) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.

Editor : Fix Sumbar
Banner WIES 2025 1
Bagikan

Berita Terkait
Terkini