"Lazimnya, akhir periodesasi KI, tidak ada tunggakan regsiter, Insya Allah kami akan mengkebut menuntaskan persidangan sengketa informasi publik. Ketua KI Sumbar Nofal Wiska sudah mewanti-wanti menuntaskan semua permohonan sengketa yang sudah diregister, " ujar Adrian.Toaik biasa Komisioner KI Sumbar 2 periode ini dipanggil banyak kalangan di Sumbar mengatakan, kalau tidak tuntas, bisa saja gubernur menerbitkan diskresi yaitu memperpanjang masa periodesasi.
"Periodesasi KI Sumbar pertama juga diperpanjang 5 bulan, tapi perpanjangan masa periodesasi ini sangat tergantung kepada Pak Gubernur, " ujar Toaik. (dri) Editor : Fix Sumbar