Korban Gusur Paksa Sengketa Informasikan Pemkab Agam

Sidang Sengketa informasi publik antara Korban Gusur Paksa Menggugat dengan Pemkab Agam alot, Rabu 30 November 2022. (grp) Jelang akhir periodesasi KI Sumbar, Adrian Tuswandi pastikan tidak ada tunggakan register, Rabu 30 November 2022. (grp)
Sidang Sengketa informasi publik antara Korban Gusur Paksa Menggugat dengan Pemkab Agam alot, Rabu 30 November 2022. (grp) Jelang akhir periodesasi KI Sumbar, Adrian Tuswandi pastikan tidak ada tunggakan register, Rabu 30 November 2022. (grp)

"Lazimnya, akhir periodesasi KI, tidak ada tunggakan regsiter, Insya Allah kami akan mengkebut menuntaskan persidangan sengketa informasi publik. Ketua KI Sumbar Nofal Wiska sudah mewanti-wanti menuntaskan semua permohonan sengketa yang sudah diregister, " ujar Adrian.Toaik biasa Komisioner KI Sumbar 2 periode ini dipanggil banyak kalangan di Sumbar mengatakan, kalau tidak tuntas, bisa saja gubernur menerbitkan diskresi yaitu memperpanjang masa periodesasi.

"Periodesasi KI Sumbar pertama juga diperpanjang 5 bulan, tapi perpanjangan masa periodesasi ini sangat tergantung kepada Pak Gubernur, " ujar Toaik. (dri)

Editor : Fix Sumbar
Banner Munas VI Nevi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini