Oleh: HM NurnasAnggota DPRD Sumbar/ Tokoh Keterbukaan Informasi Publik Sumbar
KOMISI Informasi periode ketiga tengah memasuki tahap panthokir atau tahapan akhir yaitu fit and proper test DPRD Sumbar.Saat ini tugas panitia seleksi sudah tuntas, nama calon anggota atau komisioner Komisi Informasi (KI) Sudah diputuskan Gubernur Sumbar dan sudah diteruskan ke Ketua DPRD Sumbar untuk dilanjutkan ketahapan penentuan akhir alias fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan, biasanya dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Sumbar.
Dua periode sudah KI Sumbar bekerja mengawal Keterbukaan Informasi Publik, periode satu (2014-2018 perpanjangan hingga Februari 2019) dan periode kedua 2019-2023, melihat padatnya agenda DPRD tentu periode ini mungkin bisa saja diperpanjang satu hingga dua bulan, sebelum KI Periode ketiga dilantik Gubernur Sumbar.Penulis mengapresiasi dua periode KI Sumbar mengawal dan menjalankan titah UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terlepas ada kekurangan yang pasti periode KI Sumbar pertama dengan komisioner Syamsu Rizal, Sondri, Adrian Tuswandi, Yurnaldi dan Arfitriati telah mampu meletakan dasar-dasar kinerja KI Sumbar dan membenahi badan publik untuk memahami Keterbukaan Informasi Publik.Lalu, KI Sumbar periode kedua dengan komisioner Nofal Wiska, Arif Yumardi, Adrian Tuswandi, Tanti Endang Lestari dan Arfitriati mampu memberikan kejutan hebat diawal priodenya yakni pada 2019, Pemprov Sumbar berprediket INFORMATIF (Anugerah Tertinggi pada Badan Publik di era Keterbukaan Informasi Publik), meski setelah itu setiap Monev KI Pusat Republik Indonesia prediket itu anjlok, 2022 ini Pemprov hanya berprediket MENUJU INFORMATIF. Penulis melihat ini tidak salah KI Sumbar tapi murni mungkin ketak-ngehan Badan Publik Pemprov Sumbar terutama terkait kolaborasi dan sinergistas dengan KI Sumbar saat tahapan penilaian Monev KI Pusat itu.
Tapi untuk Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), nilai Pemprov Sumbar menunjukan grafik naik dari 2021 di bawah nilai IKIP Nasional, pada 2022 naik di atas nilai IKIP Nasional meskipun nilainya belum membanggakan.Satu hal yang pasti KI Periode kedua ini telah mampu me-on the track-kan budaya Keterbukaan Informasi Publik baik di masyarakat baik di perkotaan maupun ke Nagari-Nagari, juga ke Badan Publik se Sumatera Barat.
Monev KI ke Badan Publik SMA/SMK sederajat ternyata menjadi trending di pegiat Keterbukaan Informasi Publik Nasional, bahwa me-Monev Badan Publik SMA/SMK sederajat, satu-satunya di Indonesia itu adalah di Sumatera Barat.Berat dan Full TantanganNah bagaimana KI Sumbar periode ke tiga (2023-2027) penulis berharap 15 nama yang dikirim ke DPRD Sumbar adalah figur-figur yang siap lebih all out lagi bekerja untuk Keterbukaan Informasi Publik. Dan berharap pengambil keputusan siapa yang menjadi komisioner KI Sumbar 2023-2027 membuang jauh pikiran cuci gudang (atau KI periode ketiga tanpa incumbent, red).Soalnya sebuah lembaga tentu harus ada berkelanjutan dan paham terhadap kinerja, karena KI periode ketiga disahkan, mereka tidak untuk belajar dulu baru bekerja, tapi langsung berkerja dan kerja untuk mengawal Keterbuakan Informasi Publik. Di sisi inilah pentingnya Komisioner KI periode sebelumnya.
Pasalnya, KI periode ketiga tidak bisa dikatakan kerjanya ringan dan melanjutkan kerja periode sebelumnya ada banyak tantangan kerja yang harus mereka lakukan begitu dilantik dan disumpah menjadi Komisioner KI Sumbar 2023-2027 yang hari pelantikannya ditentukan oleh Gubernur Sumbar. apa itu :1. OPD Pemprov Sumbar Harus Informatif
Soal OPD Pemprov Sumbar berprediket INFORMATIF memang menjadi bengkalai dua periodesasi KI Sumbar, setiap Monev yang menjadi TOP-nya OPD itu ke itu saja RSUD dan Setwan DPRD Sumbar, ada yang baru nilai Monev-nya hanya di kisaran Menuju Informatif atau Cukup Informatif.Potret Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kerja keras KI Periode ketiga, sebenarnya ini mudah asal KI dan Pemprov atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Sumbar mau bersinergisitas.
Kini ada Perda KIP, tentu ini akan menjadikan regulasi yang harus ditindaklanjuti dengan Pergub Sumbar. Adanya Perda ini menjadi senjata bagi PPID Utama dan KI Sumbar untuk menghapus istilah OPD air mata dan OPD mata air dalam Keterbukaan Informasi Publik.OPD air mata cendrung terbuka karena anggarannya kecil, tapi OPD Mata Air tertutup karena anggaranya besar di APBD, banyak kepentingan yang mungkin harus ditutupi oleh OPD mata air itu, pada hal seharusnya keterbukaan informasi dan dokumentasi publik sebuah keniscayaan, ibarat nafas dikehidupan.
Editor : Fix Sumbar