2. Sengketa Informasi PublikKI Provinsi tugas utama di UU 14 tahun 2008 tentang KIP ini adalah menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi antara badan publik dengan publik atau LSM.
KI Periode kedua sangat direpotkan dengan seabrek sidang sengketa yang berarti publik semakin tahu bahwa untuk permohonan informasi publik, ujungnya sengketakan ke KI Sumbar, ada beragam informasi yang disengketakan mulai soal CSR BUMN, Keterbukaan Informasi Pemerintahan Nagari, Soal Pokir DPRD dan soal perizinan di Pemprov Sumbar.Beruntung, KI Periode kedua punya komisioner Adrian Tuswandi (incunbent, red) yang banyak dinilai orang, soal sengketa informasi publik, Adrian Tuswandi itu telah menyentuh kelevel pakar dan banyak persidangan sengketa informasi publik KI Sumbar disimak oleh banyak KI Provinsi di Indoenesia.
Itu penulis menukilkan kepada pemilih komisioner KI periode 2023-2027 untuk tidak menerapkan cuci gudang, karena akan berbahaya bagi penanganan sengketa informasi publik. Pasalnya komisioner KI yang terpilih itu langsung bekerja, tidak ada belajar atau workshop tugas sebelumnya. Peran calon incumbent lah yang mentransfer pola kinerja ke komisioner baru. Dan kelangsungan sebuah lembaga, jadi adalah tidak elok menerapkan metode cuci gudang itu.3 Membudayakan KIP
Periode ketiga juga punya peran penting dan ini akan terlihat di program kerja KI Periode 2023-2027, salah satunya membudayakan KIP di Sumbar dan paripurna menyelesaikan sengketa dengan prinsip berkeadilan dan win-win solition.Menjadikan OPD INFORMATIF hingga menyiapkan Nagari dan Desa di Sumbar INFORMATIF, memperbanyak Pemkab dan Pemko INFORMATIF. serta membangun jejaring strategis dengan kekuatan sipil lain di Sumbar.
5. PJKIP/FJKIPPerhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik biasa disebut FJKIP sebuah kekuatan sipil spesifik yang punya badan hukum resmi di negara ini.
Selama ini FJKIP sudah mampu memainkan peran penting dalam memasifkan Keterbukaan Informadi Publik (KIP) dan kerja KI periode kedua selama ini.Pada KI Periode ketiga besok ini, FJKIP bisa saja merubah perannya sebagai lembaga berbadan hukum yang bertugas menguji akses keterbukaan Informasi Publik dan mensengketakan badan publik ke sidang sengketa informasi publik KI Sumbar, FJKIP sah karena memenuhi legal standing yaitu berbadan hukum diterbitkan Kemenkum HAM RI dengan nama PJKIP Sumbar.Penulis yakin ini akan terjadi, karena pentolan FJKIP sangat mampu memainkan fungsi uji akses ini, ada Sekretaris PJKIP Sumbar Zondra Volta yang punya pengalaman bersidang di KI Sumbar. Juga ada pentolan PJKIP Isa Kurniawan yang punya pengalaman banyak bersengketa informasi publik di KI Sumbar.Satu lagi come back-nya Adrian Tuswandi, biasa disapa Toaik ke jalur jurnalis, ini tentu akan menjadi wabah terhadap Badan Publik yang tidak terbuka informasi publik.
Ingat hak informasi adalah hak konstitusi setiap warga negara dan dilaksanakan dengan alur dan patut yaitu UU 14 tahun 2018 dengan regulasi turunannya.Sekali lagi penulis mewanti-wanti supaya para pengambil kebijakan menentukan Komisioner KI Sumbar periode 2023-2027 lebih mengedepankan profesional dan kapasitas dan mengenyampingkan kepentingan politik praktis. Terima kasih.(opini)
Editor : Fix Sumbar