Komisi Informasi terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat. "Unsur pemerintah itu tidak mesti ASN tapi orang yang direkomendasikan gubernur, empat lagi unsur masyarakat. Komposisi unik karena UU 14 2008 lahir untuk membela kepentingan pemerintah dan kepentingan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi publik" ujar Syawaludin.Komisi I DPRD Sumbar merencanakan memilih 15 calon KI Sumbar yang telah melewati fit and proper test, menjadi lima komisioner terpilih dan lima calon pengganti antar waktu, pada Kamis 26/1-2023.(dri)
Editor : Fix Sumbar


