FIXSUMBAR, - Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana menyesalkan sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), khususnya Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah yang mengabaikan tuntutan Masyarakat Pers Sumbar, pasca-pengusiran wartawan saat pelantikan Wakil Walikota Padang."Secara khusus, peristiwa tersebut tidak harus terjadi. Bukankah kegiatan serupa tidak sekali ini saja di sana? Kalau alasannya ruangan sempit, sebelumnya bagaimana?" Tanya Dr Aqua Dwipayana sembari menyebutkan, hal tersebut seakan alasan yang dicari-cari saja.
Mantan wartawan di banyak media besar itu kemudian menyebutkan, kejadian ini memberikan gambaran kepada publik, betapa buruknya komunikasi gubernur dan aparaturnya."Peristiwa demo wartawan tersebut seharusnya tidak terjadi jika gubernur menyikapi dengan membuka ruang komunikasi, membuka diri, mendengar suara jurnalis, dan mau meminta maaf," kata Dr Aqua Dwipayana, di Bukittinggi, Rabu (17/5/2023)
Seperti diberitakan banyak media, wartawan dari berbagai media online dan cetak diusir saat meliput pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar periode 2019-2024. Pelantikan yang dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi itu dilakukan di Auditorium Gubernuran, Selasa (9/5/2023) siang. Sedikitnya, 10 wartawan diusir petugas pengamanan di dalam ruangan.Akibatnya awak media tidak mendapatkan dokumentasi pelantikan Wawako tersebut. Setelah diusir, para wartawan tetap menunggu di luar ruangan hingga pintu terbuka dan pelantikan usai untuk bisa mewawancarai pejabat daerah tersebut. Begitu juga dengan wartawan yang baru datang.
Sehari setelah kejadian itu ratusan jurnalis Sumbar yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) melakukan aksi damai dengan mendatangi kantor Gubernur Sumbar.Aksi tersebut dilakukan menyusul adanya tindakan pengusiran dan pelarangan peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar kepada sejumlah wartawan yang meliput pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar Selasa (9/5) di Istana Gubernuran.
Pantauan Padang Ekspres, aksi ratusan jurnalis Sumbar diawali dengan berkumpul di Kantor PWI Sumbar sekitar pukul 13.00. Terlihat sejumlah ketua dan anggota organisasi kewartawanan, seperti PWI, IJTI, AJI, PFI, dan lainnya.Aksi dilanjutkan dengan long march dari Kantor PWI Sumbar ke Kantor Gubernur Sumbar. Di kantor Gubernur Sumbar, ratusan jurnalis melakukan orasi dan menyampaikan tuntutan terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai Pemprov Sumbar kepada sejumlah jurnalis.
Selain menyampaikan orasi, dalam aksi itu juga dilakukan penampilan teatrikal dan pelemparan kartu pers sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan pengusiran tersebut.Dalam kesempatan itu Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi mengatakan, pengusiran awak media dari lokasi kegiatan tersebut sangat melukai dan melanggar pasal 1 UU No 40 Tahun 1999. Pengusiran ituitu merupakan tindakan menghalang-halangi dan mencederai profesi wartawan.Selain aksi damai, ratusan jurnalis juga melaporkan oknum pegawai Pemprov Sumbar ke Polda Sumbar karena tindakan yang dilakukan itu dinilai sudah masuk ranah pidana. Karena sudah menghalangi rekan-rekan jurnalis melakukan tugas peliputan dan penyebarluasan informasi.“Jadi tidak berhenti sampai di sini. Setelah dari kantor gubernur, rekan-rekan pers dari seluruh organisasi wartawan, yakni PWI, AJI, IJTI, dan PFI, berangkat ke Polda Sumbar. Kita melaporkan kejadian ini. Dan seluruh rekan-rekan pers berharap agar ini diproses secara hukum. Kita berharap dengan aksi yang dilakukan ini akan terjadi perubahan, sehingga pekerja pers tidak dianggap receh oleh Pemprov Sumbar,” katanya.
Defri mengatakan, ini bukan kejadian yang pertama. Ia menyebutkan, di tahun 2023 ini saja sudah kali ketiga persoalan Pemprov Sumbar dan media mencuat. Ia mengatakan, terakhir masalah berita media disebut hoaks yang sampai saat kini gubernur tidak pernah mengucapkan permintaan maaf secara langsung.Sementara itu Ketua AJI Padang Aidil Ichlas mengatakan, aksi damai kali ini sebuah momentum yang harus dimanfaatkan wartawan Sumbar untuk membuktikan kepada masyarakat luas bahwa wartawan Sumbar itu solid dan berani melawan.
“Kegiatan ini juga menyuarakan untuk para wartawan agar terus bekerja secara independen dengan mentaati kode etik jurnalistik. Sehingga kasus-kasus serupa bisa diminimalisir dan dapat dihentikan,” ucapnya.Aidil mengatakan, dengan kejadian pengusiran tersebut seluruh organisasi pers di Sumbar menilai kejadian itu merupakan insiden yang buruk bagi kebebasan pers di Sumbar.
“Pengusiran jurnalis itu adalah bentuk pelanggaran UU pers sudah jelas disebutkan tidak dibolehkan jurnalis untuk dihalang-halangi. Apalagi kejadian yang kemarin merupakan pelantikan Wawako Padang yang seharusnya tidak tertutup dan harus diketahui publik. Kita juga heran kenapa ada tindakan yang diambil oleh Pemprov Sumbar terkait pengusiran yang dilakukan petugas. Kami menduga ini ada perintah sehingga peristiwa ini dapat terjadi dan fenomena yang baru di Sumbar karena di masa sebelumnya belum ada kejadian serupa seperti ini,” ungkapnya.Ia berharap dengan aksi ini dan pelaporan ke Polda Sumbar oleh para korban yang diusir dapat menjadi momen bagi Pemprov Sumbar untuk tidak mengulangi kejadian serupa ke depannya.
Editor : Fix Sumbar