Adapun alsan lain, Telah mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, melalui penerbitan tiga jilid buku berjudul Menyibak Kebenaran yang telah beredar luas di masyarakat.Selain itu, telah mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana melalui surat keterangan Ka Lapas Sukamiskin Bandung dan Surat Keterangan Kejaksaan serta pemberitaan di media massa.
Dengan demikian maka Irman Gusman seharusnya dikecualikan dari pembatasan dalam Pasal 182 huruf g tersebut di atas, karena semua unsur pengecualian yang dimaksud dalam pasal 182 huruf g tersebut telah terpenuhi.Dengan keputusan KPUD Sumbar seperti diuaraikan di atas maka KPUD Sumbar telah mendatangkan kerugian materiil dan non-materiil terhadap Irman Gusman yang telah mengikuti semua proses pencalonan anggota DPD sebagaimana dipersyaratkan oleh KPU Pusat.
Maka menjadi tanggung jawab KPUD Sumbar dan KPU Pusat yang keputusannya telah melanggar azas azas hukum yang berlaku di negara ini, sehingga pihak yang dirugikan akan meminta pertanggungjawabannya secara hukum.Karena dasar tersebut, maka Irman Gusman center meminta,agar KPU tidak melakukan pembatalan pencalonan Irman Gusman sebagai Calon DPD RI, pemilihan Sumatera Barat.
Dalam jumpa pers juga tampak mantan ketua Muhammadyah Sumatera Barat, mantan anggota DPRD Sumbar Marfendi dan team lainnya. (***) Editor : Fix Sumbar