FIXSUMBAR, - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan oleh Senator RI, Hj Emma Yohanna, terhadap tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan lima komisioner KPU Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu, 21 Agustus 2024. Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Prof. Seno Adjie 2 pada pukul 14.00 WIB.Perkara gugatan yang didaftarkan Emma Yohanna berlandaskan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dilaksanakan pada 13 Juli 2024. Gugatan ini dilayangkan setelah Emma, yang pada pemilu awal memperoleh suara terbanyak kedua, hanya berhasil meraih posisi keenam dalam PSU tersebut.
Pada sidang perdana ini, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum Amnasmen SH dan Dr. Aermadepa S.H. Namun, dari pihak tergugat, hanya kuasa hukum tergugat 2, Mochammad Afiffudin, dan kuasa hukum tergugat 4, Parsadaan Harahap, yang hadir. Lima komisioner KPU RI lainnya, beserta kuasa hukumnya, tidak menghadiri sidang ini. Sementara itu, kelima komisioner KPU Sumbar, yang turut menjadi tergugat, hadir sepenuhnya dalam persidangan.Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, SH MH, dan Panitera Muldi SH MH, bertujuan untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa, melengkapi syarat administrasi, dan menyepakati jadwal serta agenda sidang berikutnya. Sidang kedua dijadwalkan akan digelar pada 4 September 2024 dengan agenda utama mediasi.
Amnasmen SH berharap semua pihak tergugat, termasuk kuasa hukumnya, dapat hadir lengkap pada sidang berikutnya. Sidang ini menjadi krusial mengingat hasil PSU yang dipersoalkan, di mana Emma Yohanna mengalami penurunan perolehan suara yang signifikan. (***) Editor : Fix Sumbar