Padang, fixsumbar.com - Sepuluh tahun berlalu sejak berdirinya Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar).Lembaga ini bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melainkan dibentuk berdasarkan mandat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pembentukan Komisi Informasi Provinsi ini bersifat wajib dan dilaksanakan oleh Gubernur dan DPRD melalui seleksi yang ketat, dengan pendanaan yang difasilitasi oleh APBD Provinsi.Perjalanan sepuluh tahun KI Sumbar tidaklah mudah.
Terbentuknya lembaga ini diwarnai oleh aksi koalisi masyarakat sipil Sumbar dan perdebatan sengit antara legislator dan eksekutif mengenai siapa yang layak menjadi komisioner pertama yang bertugas membangun dasar kerja serta mengawal keterbukaan informasi publik.Tantangan eksternal pun ada, mengingat Sumbar saat itu masih dalam fase pemulihan pasca Gempa Sumbar 2009.
Namun, semangat untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka, bersih, dan akuntabel melalui keterbukaan informasi publik tetap kuat.Proses seleksi komisioner oleh Panitia Seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPRD Sumbar berjalan lancar.
Menariknya, banyak calon komisioner yang menyoroti isu korupsi dalam makalah mereka, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam pencegahan korupsi.Keterbukaan mengarah pada kejujuran, dan kejujuran adalah kunci pemerintahan yang baik.
Meski informasi publik sudah terbuka, kecurigaan dari publik tetap wajar. Namun, keterbukaan informasi publik terbukti efektif sebagai "palu godam" dalam memerangi perilaku korupsi.Para perancang UU No. 14 Tahun 2008 tentunya memiliki dasar ilmiah yang kuat dalam melahirkan regulasi ini.KI Sumbar resmi dilantik pada 4 September 2014 oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, di Auditorium Gubernuran.Meskipun lembaga ini tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), esensi tugas dan kewenangan KI Sumbar adalah menyelamatkan miliaran bahkan triliunan rupiah uang rakyat dari potensi korupsi.
Seiring berjalannya waktu, dalam sepuluh tahun ini, KI Sumbar terus bertransformasi menjadi lembaga yang kuat dalam menyikat korupsi melalui putusan majelis komisioner terkait sengketa informasi publik, khususnya yang menyangkut keterbukaan pengelolaan uang rakyat Sumbar.Salam Keterbukaan Informasi dan Salam Informatif!
Oleh: HM Nurnas
Ketua Komisi III DPRD Sumbar 2009-2014. (***)
Editor : Fix Sumbar