Hasrat Hendri Ch Bangun Pupus Setelah Keputusan Dewan Pers

Sebagian pengurus PWI KLB dan PWI dari berbagai provinsi menyempatkan diri foto bersama di Kantor PWI Pusat, Senin (29/9) sebelum mengikuti rapat pleno. (Foto: Ist)
Sebagian pengurus PWI KLB dan PWI dari berbagai provinsi menyempatkan diri foto bersama di Kantor PWI Pusat, Senin (29/9) sebelum mengikuti rapat pleno. (Foto: Ist)

Jakarta, fixsumbar.com - Keinginan Hendri Ch Bangun (HCB), mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, untuk tetap berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta, kini tinggal kenangan. Dewan Pers telah mengeluarkan keputusan resmi yang membatasi aktivitas HCB di Gedung tersebut. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Dewan Pers yang digelar pada Senin (30/9/2024) dan dituangkan dalam surat resmi bernomor 1103/DP/K/IX/2024 tertanggal 29 September 2024.Surat keputusan ini memuat tiga poin penting, namun dua di antaranya sangat berdampak bagi PWI dan HCB. Pertama, Dewan Pers menegaskan bahwa mulai 1 Oktober 2024, kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers tidak boleh digunakan lagi dan harus segera dikosongkan. Kedua, Dewan Pers juga melarang PWI untuk sementara waktu melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Keputusan ini dikeluarkan Dewan Pers menyusul konflik internal yang berkepanjangan di tubuh PWI Pusat. Konflik tersebut melibatkan kubu Hendri Ch Bangun dengan pengurus PWI Pusat yang baru dipilih melalui Kongres Luar Biasa (KLB) pada 18 September 2024, dengan ketua terpilih, Zulmansyah Sekedang. Perseteruan ini membuat situasi di PWI Pusat semakin rumit.Sebelumnya, Hendri Ch Bangun telah diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan PWI. Pemberhentian ini disebabkan oleh sejumlah pelanggaran yang dinilai telah ia lakukan. Meskipun demikian, HCB tetap bertahan di kantor tersebut dan melanjutkan aktivitasnya. Akibatnya, Dewan Pers memutuskan untuk menghentikan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers sebagai langkah untuk menjaga integritas gedung yang merupakan aset negara. Selain itu, Dewan Pers juga ingin memastikan tidak ada pihak yang menggunakan fasilitas tersebut secara sepihak.

Selain larangan penggunaan kantor, Dewan Pers juga menunda pelaksanaan UKW oleh PWI. "Penundaan ini akan berlaku hingga kedua kubu yang berseteru mencapai kesepakatan. Tujuan dari penundaan ini adalah memastikan bahwa proses sertifikasi wartawan dapat berjalan dengan baik dan adil, di bawah pengawasan Dewan Pers," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin (30/9/2024).Rencana Pengambilalihan Kantor PWI Gagal

Sebelum keputusan pleno Dewan Pers diumumkan, Pengurus PWI KLB sudah bersiap untuk mengambil alih kantor PWI Pusat pada Senin (30/9/2024) pukul 10.00 WIB. Hampir 100 anggota PWI dari berbagai provinsi, termasuk Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, dan Pengurus PWI KLB, sudah tiba di Jakarta sejak Minggu (29/9/2024). Namun, rencana ini harus dibatalkan setelah Dewan Pers mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa kantor PWI Pusat harus dikosongkan mulai 1 Oktober 2024, hingga konflik internal benar-benar selesai.Meskipun demikian, beberapa anggota PWI tetap pergi ke kantor PWI Pusat. Namun, mereka tidak melakukan aksi apa pun dan akhirnya mengalihkan rapat pleno yang sudah dijadwalkan ke kantor PWI Jaya. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, beberapa keputusan penting diambil. Di antaranya, Pengurus PWI Pusat sementara waktu akan berkantor di kantor PWI lama yang berlokasi di Kuningan.

Selain itu, rapat pleno juga menyepakati untuk mempercepat legalitas kepengurusan PWI KLB. Tiga cabang PWI yang belum melaksanakan pelantikan, yakni PWI DKI Jakarta, PWI Sumatera Barat, dan PWI Papua Barat Daya, diminta segera menjadwalkan pelantikannya. Rapat juga memutuskan Provinsi Riau sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2025."Kepada anggota yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu keanggotaannya, silakan ajukan saja. Semua akan kami proses dan tandatangani," ujar Zulmansyah. (***)

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini