SOLOK - Kepolisian Resor (Polres) Solok menindak sebanyak 108 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2025. Operasi ini digelar serentak mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
"Jumlah penindakan tilang tahun 2025 ini sebanyak 108 pelanggar lalu lintas," kata Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, Rabu, (30/7/2025) malam.
Ia melanjutkan, kebanyakan tilang diberikan kepada pengendara yang tidak memakai helm, dan pengendara anak di bawah umur.
"Pada tahun ini jumlah tilang secara umum menurun, dibandingkan tahun 2024 yakni 117 tilang," imbuh Agung.Ia menyampaikan, selama Operasi Patuh Singgalang, 14-27 Juli 2025, juga terjadi kecelakaan lalu-lintas (Lakalantas).
"Lakalantas sebanyak 8 kasus, korban meninggal 2 orang, dan kerugian materil sekira Rp 5 juta lebih," pungkas Agung. (*)
Editor : Fix Sumbar