PADANG - Kedatangan anggota Komisi III DPR RI Incha Panjaitan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum di lingkungan peradilan.
Hal tersebut disampaikan Mardefni, Jumat (21/8/2026), menyikapi kedatangan Incha Panjaitan ke PN Padang di tengah proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi BSN yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Padang.
Menurut Mardefni, kehadiran Incha di PN Padang menjadi perhatian karena berdasarkan pantauannya, Incha datang secara langsung tanpa terlihat didampingi tim dari Komisi III DPR RI.
"Kedatangan anggota Komisi III DPR RI ke PN Padang jelas-jelas merupakan intervensi terhadap penerapan hukum di Pengadilan Negeri Padang," ujar Mardefni.
Ia mempertanyakan kapasitas kedatangan Incha apabila kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI.
"Kalau ini pengawasan, surat tugasnya perlu dipertanyakan. Bukan itu saja, daerah pemilihan Incha bukan di Sumatera Barat, tetapi di Sumatera Utara," tegas Mardefni.Mardefni mengatakan, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi lembaga peradilan dan perjalanan penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, proses hukum yang sudah berada di pengadilan harus dihormati dan diberikan ruang untuk berjalan secara independen tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak mana pun.
Mardefni juga meminta pimpinan Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia berharap Ketua Komisi III DPR RI, Habib, dapat mengambil langkah tegas apabila kedatangan tersebut terbukti dilakukan di luar mekanisme dan kewenangan pengawasan DPR RI.
"Ini harus ada tindakan dari lembaga DPR RI. Jangan sampai persoalan seperti ini menjadi image buruk terhadap perjalanan hukum di Indonesia," tegas Mardefni.
Editor : Fix Sumbar