Oleh: Musfi Yendra
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat
Akses terhadap informasi bukan sekadar kebutuhan, melainkan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia, di era demokrasi yang semakin terbuka. Dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Hal ini menandakan bahwa informasi bukan lagi milik eksklusif negara, melainkan hak konstitusional seluruh warga. Di sinilah letak pentingnya keterbukaan: negara tidak lagi menjadi satu-satunya pemegang kendali atas informasi publik, tetapi berkewajiban menyediakannya untuk kepentingan bersama.
Pengakuan terhadap hak atas informasi juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Jaminan ini tidak hanya mengafirmasi prinsip-prinsip konstitusi, tetapi juga menempatkan keterbukaan informasi sebagai prasyarat utama tercapainya keadilan sosial. Tanpa akses informasi yang merata, masyarakat tidak memiliki cukup alat untuk memperjuangkan hak pendidikan, layanan kesehatan, ataupun keadilan ekonomi.Dalam praktik kenegaraan, semangat konstitusi dan prinsip-prinsip HAM tersebut diterjemahkan lebih teknis melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini hadir sebagai instrumen hukum untuk memastikan bahwa setiap badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Melalui UU KIP, hak atas informasi menjadi hak yang dapat dituntut secara hukum. Setiap badan publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. Tidak hanya itu, masyarakat juga diberi ruang untuk menggugat jika informasi yang diminta tidak diberikan atau ditolak secara sepihak.
UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi publik, mulai dari informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, hingga informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dengan pengklasifikasian ini, UU KIP tidak hanya mendorong keterbukaan, tetapi juga membentuk mekanisme kontrol dan evaluasi terhadap badan publik.
Editor : Fix Sumbar