Dalam konteks inilah, Komisi Informasi menjadi lembaga strategis yang berperan mengawal dan menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi antara masyarakat dan badan publik.
Sebagai tindak lanjut dari UU KIP, Komisi Informasi juga mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki), antara lain Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Perki ini menjadi panduan teknis yang mengatur tata cara pelayanan informasi publik di seluruh badan publik.
Mulai dari mekanisme permintaan informasi, format layanan, waktu pemberian respons, hingga kewajiban proaktif badan publik dalam menyediakan informasi. Perki ini juga memberikan perhatian khusus terhadap kelompok rentan—seperti masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan warga di daerah terpencil—agar hak mereka atas informasi tidak terabaikan.
Dalam sistem demokrasi yang sehat, keterbukaan informasi adalah syarat utama. Informasi adalah fondasi dari partisipasi publik. Tanpa informasi, rakyat tidak dapat mengawasi kebijakan, mengevaluasi kinerja pejabat, atau ikut terlibat dalam perencanaan pembangunan.
Sebaliknya, ketika informasi dibuka, partisipasi meningkat, kepercayaan publik tumbuh, dan risiko penyalahgunaan kekuasaan dapat ditekan. Transparansi menciptakan ruang dialog antara pemerintah dan rakyat yang selama ini sering tersumbat oleh birokrasi yang tertutup.
Namun demikian, implementasi keterbukaan informasi di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Tidak semua badan publik siap dan terbuka dalam menyajikan informasi. Masih banyak ditemukan PPID yang belum menjalankan fungsinya dengan baik, informasi yang tidak tersedia secara berkala, serta mentalitas birokrasi yang masih melihat informasi sebagai sesuatu yang harus dilindungi, bukan dibagikan.
Bahkan, dalam beberapa kasus, permohonan informasi masih dianggap sebagai bentuk ancaman, bukan hak warga yang dijamin undang-undang. Ketimpangan akses antara kota dan desa juga menjadi masalah tersendiri, apalagi di wilayah-wilayah dengan infrastruktur digital yang terbatas.Namun harapan tetap menyala. Kesadaran publik terhadap hak atas informasi terus meningkat. Media massa, LSM, akademisi, dan masyarakat sipil mulai aktif menggunakan hak ini sebagai instrumen pengawasan.
Komisi Informasi di berbagai daerah juga terus melakukan edukasi, advokasi, dan mediasi untuk memperkuat budaya keterbukaan. Teknologi informasi turut mendukung, membuka akses yang lebih luas dan cepat, bahkan hingga ke pelosok negeri.
Informasi adalah kekuatan, dan dalam negara demokrasi, kekuatan itu harus dimiliki oleh rakyat. Menjadikan informasi sebagai hak asasi adalah bentuk penghormatan terhadap martabat manusia. Dengan menjamin keterbukaan, kita bukan hanya membangun pemerintahan yang transparan, tetapi juga masyarakat yang kritis, sadar hak, dan aktif membangun masa depan.
Editor : Fix Sumbar