TANAH DATAR - Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Nagari Gurun menegaskan sikapnya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai berbagai persoalan nagari, mulai dari pengelolaan dana publik, program nagari, hingga persoalan sosial yang meresahkan masyarakat.
Ketua BPRN Nagari Gurun, Irwan Dt Paduko Boso, menyatakan bahwa pembentukan Pansus merupakan langkah nyata BPRN dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.
“BPRN tidak akan membiarkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana publik dan program nagari. Pansus ini akan bekerja secara independen dan profesional, mengawal setiap laporan hingga ada kepastian tindak lanjut,” tegas Irwan Dt Paduko Boso.
Fokus kerja Pansus meliputi, antara lain:
Kerja sama BUMNag dengan pihak ketiga bernilai di atas Rp200 juta tanpa proses lelang yang diduga bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.
Tindak lanjut penggantian uang BLT dan penyaluran BLT berikutnya yang belum dilaksanakan.Revisi SK penerima RTLH yang tidak melalui musyawarah nagari.
Pengelolaan dana sumbangan perantau (Satu Nagari Satu Event, Khitanan Massal, Bantuan Galodo).
Penentuan tapal batas nagari yang tak kunjung dilaksanakan.
Ketidakhadiran Wali Nagari, Elmas Dafri, dalam dua kali undangan klarifikasi oleh BPRN.
Editor : Fix Sumbar
