PADANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang di bawah kepemimpinan Kepala Rutan Mai Yudiansyah, bersama seluruh pejabat struktural, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), dan Jabatan Fungsional Umum (JFU), melaksanakan kegiatan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan dalam Memberantas Narkoba, Handphone, dan Barang Terlarang , Senin (20/10/2025) di Aula Zoom Gedung Utama Rutan Padang.
Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom meeting terpusat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, dipimpin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi, dan diikuti secara serentak oleh seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen bersama, kegiatan diawali dengan penandatanganan komitmen secara serentak di seluruh Indonesia oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan, baik di tingkat pusat, wilayah, maupun UPT. Penandatanganan ini menjadi simbol tekad kolektif untuk mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari penyimpangan dan pelanggaran.
Usai penandatanganan, Dirjenpas Mashudi menyampaikan amanatnya kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia. Dalam arahannya, Dirjenpas menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam memperkuat integritas, kedisiplinan, dan tata kelola yang bersih di seluruh satuan kerja Pemasyarakatan.Fokus utama kegiatan ini diarahkan pada pemberantasan peredaran narkoba, penggunaan handphone, serta barang-barang terlarang lainnya di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas. Selain itu, ditegaskan pula pentingnya pencegahan terhadap penipuan, penyalahgunaan kewenangan, dan kekerasan, sebagai bagian dari upaya pembenahan internal yang berkelanjutan.
Kegiatan komitmen bersama ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Padang untuk mempertegas tekad dalam melaksanakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, serta mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari narkoba, handphone, serta barang terlarang. (*)
Editor : Fix Sumbar