Niniak Mamak Peringatkan Pemko Payakumbuh Jangan Gegabah Menyikapi Status Tanah Pasa Syarikat

Niniak Mamak Peringatkan Pemko Payakumbuh Jangan Gegabah Menyikapi Status Tanah Pasa Syarikat
Niniak Mamak Peringatkan Pemko Payakumbuh Jangan Gegabah Menyikapi Status Tanah Pasa Syarikat

Keenam, Pemko Payakumbuh tidak perlu terburu-buru, sehingga menjadi alibi untuk mengabaikan tata cara perjalanan adat yang berlaku di Nagori Koto Nan Ompek, yaitu dengan hanya melibatkan “personil/oknum” Niniak Mamak yang tentu tidak bisa serta merta menyatakan diri mewakili Nagori. Hal inilah yang justru akan menjadi sumbu polemik dan konflik dikemudian hari kalau tidak di antisipasi cepat oleh Pemko Payakumbuh.

Karena hal itu bisa dikategorikan sebagai tindakan pemaksaan kehendak dan upaya manipulatif dalam hal/upaya kepemilikan tanah sepihak dimana kategori ini bisa dikatakan sebagai salah satu terjemahan, unsur dan pengertian dari “Mafia Tanah” yang sedang dilawan keras oleh Presiden Prabowo saat ini.

Ketujuh, Ninik Mamak Nagori Koto Nan Ompek berharap dan memberi pesan serta kesempatan terhadap Pemko Payakumbuh, untuk mari kita duduk bersama, balik ke pangkal jalan, dengarkan utuh aspirasi Niniak Mamak, diskusi, dan musyawarahkan dengan hati yang jernih, dada yang lapang secara terbuka dan transparan, melalui kerapatan adat limbago dan seluruh Ninik Mamak yang ada di Nagori Koto Nan Ompek. Maka Insya Allah akan selesai semua permasalahan.

Menyikapi kondisi ini tidak berlarut dan tidak menjadi konflik terbuka yang tidak baik, maka Anton Permana Datuak Hitam berdasarkan undangan beberapa tokoh dan Niniak Mamak dari Nagori Koto Nan Ompek, akan pulang kampuang pekan kedua November 2025 ini, untuk mendengarkan secara utuh informasi ini agar bisa juga bersama mencari solusi terbaik untuk kepentingan bersama.

Dikatakan Anton Permana Dt. Hitam, sebagaimana kita ketahui Pasar Syarikat Payakumbuh yang terbakar dua bulan yang lalu sudah berdiri sebelum negara Indonesia ini ada. Bahkan ketika pemerintahan di bawah kolonial Belanda, Pasar Syarikat ini sudah memiliki ikatan perjanjian bahwa pemerintah kolonial Belanda memberikan biaya sewa sebesar 300 gulden per tahun kepada nagori. Surat perjanjian ini masih tersimpan rapi di arsip Nagori Koto Nan Ompek.

Artinya, apabila dikonversikan satu gulden itu setara dengan 1 Kg daging saja, Pasar Syarikat bisa mendapatkan biaya sewa sebesar 240 juta (1 kg daging = 120 ribu) setiap tahunnya. Dan ini otomatis juga adalah sebagai bentuk pengakuan yang nyata atas hak atas tanah ulayat nagori itu sendiri.

Karena faktor sejarah dan merupakan tanah ulayat nagori, kata AP Datuak Hitam, maka Pemko Payakumbuh diharapkan jangan gegabah dalam mengalihkan atau melimpahkan aset nagori ini kepada Pemko Payakumbuh. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner Komintau - MenteriBanner KI sumbarBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini