Novermal Diperiksa 7 Jam di Polda Sumbar Terkait Laporan Balik Pengusaha Pembalakan Liar

Novermal Diperiksa 7 Jam di Polda Sumbar Terkait Laporan Balik Pengusaha Pembalakan Liar
Novermal Diperiksa 7 Jam di Polda Sumbar Terkait Laporan Balik Pengusaha Pembalakan Liar

PADANG - Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Novermal Dimintai keterangan oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Senin (1/12/2025).

Novermal Diperiksa selama 7 Jam terkait laporannya terhadap dugaan Pembalakan liar yang dilakukan seorang pengusaha di Pessel.

"Saya sampaikan bahwa pengusaha yang diduga melakukan pembalakan yang melaporkan saya ke Polda Sumbar. Sementara pengusaha itu sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Novermal kepada media, Selasa (2/12/2025) di Padang.

Dijelaskan Novermal, dirinya tiba di Mapolda Sumbar, Senin (1/12/2025) pukul 10.00 WIB dan diperiksa penyidik Subdit V Ditreskrimsus, sampai sore. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 17.00 WIB.

"Alhamdulillah, pemeriksaan berjalan lancar, dan penyidik juga memberi waktu yang cukup untuk isoma," jelas Novermal.

Dikatakan, dirinya dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan Budi Satriadi, pengusaha yang diduga melakukan pembalakan liar di hulu sungai Batang Bayang di Sariak Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

"Pengusaha tersebut merasa kehormatan dan nama baiknya tercemar akibat postingan saya di media sosial saya terkait pembalakan yang saya duga merusak lingkungan, dan bisa memicu bencana banjir bandang," ujar Novermal.

Permintaan keterangan terkait Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain memberikan keterangan normatif dan tentang postingan pembalakan, di kesempatan itu Novermal juga menyampaikan, bahwa berdasarkan informasi dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Budi Satriadi yang melaporkannya sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kehutanan oleh PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.

"Saya juga memberikan bukti berupa pdf surat dan informasi terkait pembalakan tersebut. Saya juga menyampaikan, bahwa sebelum saya mempersoalkan pembalakan tersebut, masyarakat menginformasikan bahwa pembalakan tersebut sudah berdampak banjir besar yang merusak banyak lahan pertanian dan jembatan di Bayang," terangnya.

Editor : Fix Sumbar
Banner WIES 2025 1
Bagikan

Berita Terkait
Terkini