Dan, pada minggu lalu, lanjutnya, jalan Bayang - Alahan Panjang di Koto Ranah Kecamatan Bayang Utara putus dihantam banjir besar.
Akibatnya, tiga nagari dengan penduduk 5 ribuan jiwa terisolasir, karena jalan baru arah Alahan Panjang tertutup pula oleh longsoran di banyak titik.
"Saya juga menyampaikan, bahwa selaku anggota DPRD yang mempersoalkan dampak lingkungan dari pembalakan tersebut, dilindungi dengan Hak Imunitas, dimana saya tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang dikemukakan, baik lisan maupun tertulis, baik di dalam maupun di luar rapat DPRD, karena berkaitan dengan tugas dan fungsi dewan sebagaimana diatur Pasal 176 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Apa yang saya lakukan adalah bentuk fungsi pengawasan saya sebagai anggota DPRD," ungkap Novermal.
Novermal juga menyampaikan aturan Anti SLAAP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), dimana pihaknya sebagai orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat juga tidak dapat dituntut secara pidana dan atau digugat secara perdata sebagaimana diatur Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
"Saya juga menyampaikan bahwa saya tidak kenal dan belum pernah bertemu dengan pengusaha Budi Satriadi atau lebih dikenal dengan nama Budi Global tersebut. Jadi, tidak ada motif pribadi dari apa yang saya lakukan, karena murni untuk keselamatan masyarakat banyak," ucapnya.
Perlu diketahui, bahwa lokasi pembalakan tersebut sudah disegel oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Kayu hasil pembalakan dan alat berat yang digunakan dalam pembalakan, sudah diamankan. Dan, proses hukumnya pun sudah naik ke tahap penyidikan.
"Saya mempersoalkan pembalakan tersebut, karena lokasinya berada di daerah aliran sungai (DAS) dan daerah tangkapan air (DTA) hulu sungai Batang Bayang. Dan, kayu-kayu yang ditebang berada di perbukitan dengan kelerengan sangat curam.Parahnya lagi, pembalakan seluas 150-an hektar tersebut tidak didukung dengan dokumen UKL/UKL atau Amdal. Kondisi ini saya kuatirkan bisa memicu bencana banjir bandang, dan mengancam keselamatan puluhan ribu masyarakat Bayang, kabupaten Pesisir Selatan," katanya.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan penebangan kayu diduga di luar izin PAHT seluas 83 hektar.
Dinas SDA-BK Provinsi Sumbar mencatat telah terjadi kerusakan hutan akibat pembalakan di lokasi tersebut seluas 159 hektar.
Editor : Fix Sumbar