Sebelumnya, lokasi pembalakan tersebut merupakan kawasan hutan suaka alam dan wisata (SAW). Untuk pembangunan jalan tembus Alahan Panjang Solok - Bayang Pesisir Selatan, kawasan hutan SAW tersebut diputihkan jadi APL seluas 1.000-an hektar.
Namun, kawasan hutan SAW yang sudah di-PAL-kan tersebut tidak jadi digunakan untuk tapak jalan yang dimaksud. Oleh penduduk setempat bernama Syamsir Dahlan, lahan tersebut diklaim sebagai tanah ulayatnya, dan diurusnya izin sebagai PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) untuk memanfaatkan kayu di lahan tersebut, dan pengelolaannya dikuasakan kepada pengusaha Budi Satriadi.
Kayu di hutan primer di daerah aliran sungai dan daerah tangkapan air tersebut ditebangi secara "membabi-buta"."Pinggang bukit 'dipotong' untuk jalan lansir kayu hasil pembalakan. Di sepanjang pinggir sungai banyak potongan balok kayu limbah pembalakan. Pembalakan tersebut menggunakan alat berat excavator dan buldozer," pungkas Novermal. (*)
Editor : Fix Sumbar