Politisi muda itu menilai pembangunan di kawasan rawan bencana dapat menggagalkan target tersebut.
“Fakta di lapangan menunjukkan banyak perumahan dibangun di kawasan rawan bencana. Ini perlu evaluasi agar target yang kita tetapkan tidak sia-sia,” tegasnya.
Menanggapi dorongan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan kesiapan kementerian meninjau ulang aturan BSPS bagi korban bencana. Ia menegaskan perlunya kebijakan khusus bagi daerah yang mengalami kerusakan masif.
“Dalam kondisi force majeure seperti sekarang, menurut saya perlu ada kebijakan khusus. Kalau yang kena bencana, saya ubah aturannya. Bisa dapat BSPS lagi walaupun belum 10 tahun,” kata Maruarar.Menteri itu pun menambahkan bahwa pendekatan kemanusiaan menjadi dasar kebijakan kementerian, terutama bagi masyarakat di wilayah yang tengah menghadapi bencana besar. (*)
Editor : Fix Sumbar


