PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menutup penghujung tahun 2026 dengan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMP) dan garansi distribusi semen pada salah satu bank plat merah.
Penetapan ini cukup berlaku, sejak penyidik Kejari Padang meningkatkan status dugaan korupsi di KMP sejak 2024. Kepala Kejari (Kajari) Padang, Koswara, SH, MH mengatakan, tiga tersangka tersebut BSN, Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) Periode 2013-2020, saat ini Anggota DPRD Sumbar ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Surat Keputusan (SK) Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.
“BSN ditetapkan sebagai tersangka mengajukan agunan fiktif,” kata Koswara didampingi Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, Senin (29/12-2025) di ruang kerjanya.
Tersangka berikutnya berinisial RA, selaku Senior Relationship Manager Periode 2016-2019 salah satu bank plat merah, dengan penetapan tersangka SK Kajari Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Juga ada tersangka berinisial RF, selaku Relationship Manager Periode 2018-2020 salah satu bank plat merah, dengan penetapan tersangka SK Kajari Padang Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.Koswara menegaskan, RA dan RF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, di mana BSN mengajukan permintaan Delivery Order (DO) semen. Untuk menerbitkan DO dengan syarat ada jaminan bank.
“RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank. Akibatnya, berdasarkan hasil LHP BPKP menimbulkan kerugian mencapai Rp 34 miliar,” katanya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terang Koswara, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (29/12-2025). Namun dari ketiga saksi yang dipanggil tersebut hanya RF yang datang.
Sementara kedua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan. Meski BSN dan RA tidak datang memenuhi panggilan penyidik, namun ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Fix Sumbar