Tak Sekadar Penghargaan, KI DKI Wajibkan Zona Informatif bagi 189 Badan Publik Informatif

Tak Sekadar Penghargaan, KI DKI Wajibkan Zona Informatif bagi 189 Badan Publik Informatif
Tak Sekadar Penghargaan, KI DKI Wajibkan Zona Informatif bagi 189 Badan Publik Informatif

“Jika kualitas layanan menurun, tidak responsif, atau tidak transparan, maka status Informatif bukan tidak mungkin dicabut atau diturunkan. Inilah konsekuensi dari keterbukaan informasi,” katanya.

Lebih lanjut, Harry menjelaskan bahwa Zona Informatif berfungsi sebagai alat kontrol publik sekaligus media edukasi masyarakat, karena publik dapat menilai secara langsung apakah badan publik benar-benar menjalankan prinsip keterbukaan.

“Zona Informatif adalah pesan terbuka kepada masyarakat bahwa di tempat ini hak atas informasi dihormati dan dilayani. Ini juga menjadi pengingat bagi badan publik agar tetap konsisten,” katanya.

Harry berharap dan kembali menegaskan bahwa kebijakan Zona Informatif merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pemenuhan hak publik, sekaligus menjadi pemicu bagi badan publik lainnya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap UU KIP secara berkelanjutan. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS- Insanul KamilBanner Nindy - JPSBanner Rahmat Saleh - Milad Berdaya
Bagikan

Berita Terkait
Terkini