PADANG - Penanganan perkara dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi di PT Bank Negara Indonesia (BNI) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menuai sorotan.
Pasalnya, dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada satu pun yang dilakukan penahanan, meski salah satunya merupakan anggota DPRD Sumbar yang bahkan telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sementara dari pihak BNI, ada dua orang tersangka. Mereka berinisial RA selaku senior relationship manager periode 2016 dan RF relationship manager periode 2018-2020 PT BNI-SKM Padang.
Perbedaan perlakuan tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh penyidik kejaksaan dalam menangani perkara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Afdal, juga minim penjelasan. Apalagi soal tersangka RA dan RF yang belum dilakukan penahan, padahal bukan berstatus DPO.
"Terkait hal tersebut tunggu perkembangan lanjutan, pasti kami infokan. Terkait upaya paksa penahanan, kami kaji mendalam. sam-sama kita pahami KUHAP baru persyaratannya," kata Afdal, Selasa (10/3/2026).Afdal enggan menjelaskan sudah berapa kali RA dan RF dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Begitupun alasan tidak ditetapkan DPO, seperti tersangka BSN.
"Nanti Kami cek kembali dan berdinamika dengan tim dulu," katanya.
Dalam perkara ini, tersangka BSN telah ditetapkan sebagai DPO karena dianggap tidak memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, tersangka RA dan RF, hingga kini belum dilakukan penahanan meskipun sama-sama berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
Santer beredar kabar, perbedaan penanganan ketiga tersangka ini berkaitan dengan promosi jabatan istri dari Plh Kajari Padang, Basril yang awalanya front office di BNI Padang ke bagian logistrik di BNI Kanwil 02.
Editor : Fix Sumbar