Ia menambahkan, Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia telah membentuk sebanyak 83.930 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan.
Di akhir sambutannya, Supratman menekankan bahwa program Posbankum Rancak ini tidak boleh hanya berhenti pada kegiatan seremonial. Ia berharap jumlah tenaga pendamping terus ditambah agar pelayanan hukum benar-benar menjangkau masyarakat secara maksimal hingga ke pelosok paling jauh. (*)Baca juga: Tinjau Flyover Sitinjau Lauik, Zigo Rolanda Ingatkan Dampak Pembangunan terhadap Air Bersih
Editor : Fix Sumbar