Ia menambahkan, Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia telah membentuk sebanyak 83.930 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan.
Di akhir sambutannya, Supratman menekankan bahwa program Posbankum Rancak ini tidak boleh hanya berhenti pada kegiatan seremonial. Ia berharap jumlah tenaga pendamping terus ditambah agar pelayanan hukum benar-benar menjangkau masyarakat secara maksimal hingga ke pelosok paling jauh. (*)Baca juga: Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja BUMN, Laba Bersih SIG Melonjak 408,9 Persen pada Semester I 2026
Editor : Fix Sumbar