Menurutnya, apabila bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang tetap dibiarkan berdiri, persoalan itu berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Ini bisa masuk kategori tindak pidana karena menyalahi aturan tata ruang,” katanya.
Tommy juga menduga bangunan warkop tersebut belum mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang maupun persetujuan lingkungan. Karena itu, WALHI meminta pemerintah tidak hanya melakukan penyegelan, tetapi juga pembongkaran bangunan.
“Tidak hanya dilakukan penyegelan, bangunan warkop tersebut juga harus dibongkar karena menyalahi aturan. Berdiri saja bangunan itu sudah salah, apalagi beroperasi seperti sekarang,” ujarnya.
Ombudsman Pernah Soroti Penundaan Pembongkaran
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar turut menyoroti penundaan pembongkaran bangunan milik PT Hidayatulah Hotel Syariah (HSH) di kawasan Lembah Anai.Bangunan yang dimaksud meliputi kerangka hotel, masjid, dan foodcourt milik PT HSH yang berada di bantaran Lembah Anai.
“Ombudsman telah mengirim surat pada 10 Maret 2026 kepada gubernur dan tim koordinasi penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang Sumatera Barat untuk melaporkan langkah-langkah yang telah dilakukan berdasarkan koreksi yang diberikan Ombudsman,” kata Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel, pada (6/5/2026).
Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, Pemerintah Provinsi Sumbar membongkar sejumlah bangunan di kawasan Lembah Anai, mulai dari wahana air hingga rumah makan yang berada di sempadan Sungai Batang Anai.
Namun, tiga bangunan batal dibongkar karena masih dalam sengketa hukum, yakni kerangka hotel, masjid, dan satu kios foodcourt yang berdiri di lahan milik Ali Usman Suib, pengusaha besi asal Padang Panjang.
Editor : Fix Sumbar


